Mohon tunggu...
Yusril Ihza hrp
Yusril Ihza hrp Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

UINSU

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membahas tentang Penundaan Perkawinan di Tengah Wabah Covid 19

12 Agustus 2020   14:21 Diperbarui: 12 Agustus 2020   14:49 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

pada dasarnya Perkawinan merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw, sehingga Nabi bersabda "Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak menyukai sunnahku maka dia bukan termasuk dari ummatku" selain merupakan sunnah Nabi pernikahan juga menjadi sebuah impian bagi manusia yang telah dewasa dan sehat secara jasmani dan rohani, karena setiap manusia membutuhkan teman untuk hidup bersama, saling mencintai, saling mengasihi dan membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.

Dalam Keterlambatan dalam pernikahan sebenarnya tidak bisa dikatakan benar karena sebuah pernikahan tidak mempunyai aturan baku misalnya tua atau muda, janda atau perawan, perjaka atau duda sekalipun semuanya boleh melangsungkan pernikahan. Dalam undang-undang perkawinan Nomor 01 Tahun 1974 yang selanjutnya diterivisi pada tahun 2004 hanya menyebutkan tentang batas minimal usia pernikahan bagi calon suami dan calon istri yaitu dalam pasal 7 ayat 1. Menerangkan bahwa perkawinan yang diizinkan jika calon suami minimal berusia 19 tahun, sedangkan calon istri atau mempelai wanita mencapai 16 tahun.

Jadi intinya kehidupaan saat ini menimbulkan akibat yang sangat berpengaruh dalam menemukan pasangan yang ideal karena banyaknya kriteria yang ditentukan demi mendapatkan kebahagian yang diidamkan. Padahal tidak semua yang dipandang indah oleh mata akan menjanjikan kebahagian di masa depan. Terutama pada masa saat ini semua masyarakat berjuang melawan pandemi yang menyerang seluruh lapisan masyarakat Indonesia, bahkan juga dunia. Karena hal inilah kemudia pemerintah mengintruksikan untuk menunda pernikahan dengan berbagai macam pertimbangan. Dengan demikian penelitian tentang penundaan perkawinan akibat adanya pandemi yang menyerang ini menjadi sangat penting untuk dilakukan.

Anjuran pemerintah untuk menunda perkawinan tertuang dalam surat edaran kementrian agama Republik Indonesia Nomor: P- 004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang pengendalian pelaksanaan pelayanan nikah di masa darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19 yang bertujuan untuk mengurangi penyebaran serta melindungi pengawai dan seluruh masyarakat.

Saat ini, ketika terjadi bencana yang melanda dunia termasuk negara Indonesia, surat edaran kementrian agama tentang kebijakan penundaan perkawinan menjadikan semua kegiatan yang telah direncanakan seperti acara- acara pernikahan menjadi batal atau ditunda untuk sementara waktu demi
keselamatan bersama.

 Penundaan perkawinan ini bukanlah hal yang disengaja dengan alasan yang negatif, akan tetapi karena terbentur adanya wabah yang membahayakan. Pertimbangan pemerintah mungkin akan membuat calon pengantin atau bahkan semua keluarga akan bersedih dengan ditundanya acara bahagia yang telah direncanakan. Akan tetapi hal ini sangat baik untuk melaksanakan anjuran pemerintah karena kondisi penyebaran wabah yang semakin memburuk.

Pentingnya melakukan penudaan perkawinan saat merebahnya wabah di tengah masyarakat memang merupakan perbuatan yang mulia, selain untuk mengurangi penyebaran virus juga untuk melindungi keluarga khususnya dan masyarakat luas. Akan tetapi penelitian ini perlu dikaji ulang mengingat kebijakan pemerintah yang masih timpang antara yang satu dengan yang lainnya.

Tulisan artikel ini untuk memenuhi tugas individu KKN-DR (Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah)  Universitas Islam Negri Sumatra Utara Tahun 2020.
Nama : Yusril Ihza Hrp
Nama Dosen
Dr. H. W
Kelompok : KKN DR 111 UINSU
Semester : IV (enam)
Jurusan : Ahwalul Akhsiyah
Fakultas : Syariah dan Hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun