Mohon tunggu...
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra Mohon Tunggu... profesional -

Lawyer, Professor of Constitutional Law, Former Minister of Justice, Former Minister/Secretary of State, Republic of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Saya Akan Melawan Penetapan PTUN Terkait Gugatan Grasi Corby

4 Juli 2012   14:30 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:17 1749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggapi penetapan PTUN Jakarta yang hari ini menyatakan tidak dapat menerima gugatan atas grasi Corby, saya akan melakukan perlawanan atas penetapan tersebut.

Ketua PTUN dalam sidang dismissal memang berwenang untuk menetapkan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima, tanpa melalui sidang. Namun, Penggugat berhak melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. Penetapan Ketua PTUN bahwa gugatan "tidak dapat diterima", tidaklah sama dengan "penolakan atas gugatan". Pemeriksaan gugatan ini belum masuk ke materi gugatan samasekali.

Kalau saya melakukan perlawanan, maka PTUN wajib membentuk majelis untuk memeriksa materi perlawanan Penggugat, apakah beralasan atau tidak. Kalau perlawanan diterima, maka sidang gugatan Grasi Corby akan dilanjutkan. Penetapan Ketua PTUN dapat dibatalkan oleh putusan sidang perlawanan. Seperti diketahui Ketua PTUN Jakarta hari ini menyatakan bahwa pihaknya menyatakan gugatan atas Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada Corby tidak dapat diterima. Alasannya, keputusan memberikan grasi tersebut telah sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung, dan grasi adalah hak prerogatif Presiden.

Menurut saya, meskipun Mahkamah Agung berkewajiban memberi pertimbangan atas permohonan grasi sebelum diputuskan Presiden, hal itu tidaklah mengurangi arti bahwa Keppres tentang grasi adalah keputusan tertulis pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan obyek sengketa TUN. Bahwa, grasi adalah hak prerogatif Presiden, memang disebutkan dalam Penjelasan Umum UU Grasi. Sebagai Penjelasan Umum, hal tersebut bukanlah norma hukum yang bersifat memaksa (imperatif).

PTUN memang berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila apa yang digugat bukan merupakan obyek sengketa TUN. Misalnya Keputusan KPU tentang hasil Pemilu, Keputusan Penyidik menyatakan seseorang menjadi tersangka tindak pidana dan seterusnya.

Keputusan Presiden tentang grasi, bukanlah keputusan yang dikecualikan sebagai putusan pejabat tata usaha negara. Karena itu, seharusnya bisa dijadikan obyek sengketa.

Dalam sidang perlawanan nantinya, saya akan menguriakan argumentasi secara lebih jelas. Dengan demikian, majelis hakim dapat menyimak argumentasi Penggugat secara lebih fair. Penetapan bahwa PTUN tidak menerima gugatan yang dilakukan Ketua PTUN bersifat sepihak, tanpa mendengar argumentasi Penggugat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun