Mohon tunggu...
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra Mohon Tunggu... profesional -

Lawyer, Professor of Constitutional Law, Former Minister of Justice, Former Minister/Secretary of State, Republic of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Prabowo Mundur dan Tolak Hasil Pilpres Tidak Pengaruhi KPU

23 Juli 2014   00:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:32 7090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="Pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Jokowi-JK | Kompasiana (Tribun,Herudin)"][/caption] Prabowo tidak bisa mundur dari pecapresan hanya beberapa saat menjelang KPU umumkan hasil final Pilpres, meski dengan alasan hak konstitusional. Hak konstitusional untuk mundur dari pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi, dan UUD 1945 mendelegasikannya kepada undang-undang.

Dalam UU Pilpres, sebagaimana dalam UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yang sudah disahkan sebaga calon tidak boleh mundur dengan alasan apapun. Apalagi mundur ketika pencoblosan sudah dilakukan, hal tersebut tidak sejalan dengan UU Pilpres. Kalau Prabowo menolak hasil Pilpres dengan alasan banyak kecurangan, maka dia dapat mengajukannya ke MK atau laporkan pidana ke polisi. Tapi bukan dengan cara mundur sebagai calon ketika pencoblosan sudah selesai, apalagi menjelang KPU umumkan hasil akhir Pilpres.

Keputusan Prabowo mundur tidaklah menyebabkan Pilpres 2014 hanya diikuti oleh hanya 1 pasangan calon, yakni hanya Jokowi dan JK saja. Karena itu keputusan Prabowo mundur dan menolak hasil Pilpres tidak perlu mempengaruhi KPU dalam menuntaskan tugasnya. Dengan kata lain, KPU terus saja melakukan rekapitulasi dan umumkan hasil Pipres, apapun hasilnya, walaupun tidak memuaskan siapapun.

Kalau Pilpres sekarang ini gagal, maka akan terjadi kevakuman pemerintahan, sebab MPR tidak bisa memperpanjang masa jabatan SBY. Kevakuman pemerintahan tersebut sangat membahayakan bangsa dan negara, karena itu keselamatan negara harus diutamakan.

Saya sarankan kepada Prabowo Hatta untuk bawa ke MK hasil Pilpres jika memang tidak memuaskan beliau dan buktikan kecurangan disana. Kita lihat nanti apa putusan MK, apakah hasil Pilpres sudah sah dan selesai atau harus Pilpres ulang di beberapa tempat yang curang.

Kepada Prabowo Hatta dan timnya, saya himbau untuk tetap gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan problema pilpres sekarang. Kepada Jokowi-JK dan timnya saya himbau untuk juga tetap menghormati hukum dan konstitusi dalam menghadapi problema Pilpres sekarang ini.

Demikian pesan saya dari Vatican, Roma, Italy, semoga menjadi bahan perhatian semua pihak di tanah air.

Salam hormat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun