AUDIT Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas 247 perusahaan tambang batu bara di Kalsel dan Kaltim menunjukkan, 64 di antaranya tak memiliki rencana reklamasi. Terungkap pula ada 73 perusahaan yang tidak menyetor uang jaminan reklamasi. Tragisnya, perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang mengupas dan mengeruk sekitar 100.880 hektare lahan, baru mereklamasi 4.730 hektare saja.Angka-angka yang dipaparkan anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa beberapa waktu lalu, itu seharusnya mencengangkan banyak pihak, sekaligus menyentakkan kesadaran bahsa jika kondisi seperti hari-hari ini dibiarkan, maka satu dua dekade ke depan bumi Borneo suda betul-betul tak akan memberikan banyak harapan lagi. Substansi dari yang disampaikan BPK ini sebenarnya bukan hal baru. Sudah sejak tiga dekade silam, para penggiat lingkungan mengkritisi eksploitasi besar-besaran atas Kalimantan yang hanya dikendalikan kepentingan modal. Mestinya rakyat Indonesia adalah penikmat utama kekayaan alam yang dikelola secara bijak dengan memperhatikan keseimabangan lingkungan. Kenyataan hari ini sekitar 70 persen izin penambangan minyak dan gas dikuasai pihak asing. Penguasan modal asing atas pertambangan batu bara, bauksit, nikel, dan timah, mencapai 75 persen. Bahkan 85 persen tambang tembaga dan emas dipegang pihak asing. Pertamina sebagai BUMN migas kita hanya menguasai 17 persen produksi dan cadangan migas nasional. Sementara, 13 persen sisanya adalah sumbangan perusahaan swasta nasional. Energi fosil seperti minyak, batubara dan gas bebarapa tahun ke depan pasti akan habis. Sudah saatnya berpikir mengenai energi terbarukan sebagai pengganti atau alternatif. Teknologi hijau untuk menghasilkan energi atau produk yang tidak mencemari lingkungan yang mampu menjaga kelestarian lingkungan dan berkelanjutan, seharusnya menjadi sandaran utama setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Namun, pemerintah sendiri tampaknya tak memiliki kepekaan itu. Berbagai kebijakan justru sekan kian mempermudah para pemodal mengeksploitasi habis-habisan semua sumber kekayaan bumi di tanah air. Akibatnya aktifitas pertambangan kian menggila. Penambang legal dan yang tidak legal hampir tak bisa lagi dibedakan, karena pada titik tertentu mereka sebenarnya bergandeng dalam sebuah persekongkolan canggih. Situasi seperti ini, ditambah berbagai ketentuan yang seakan mengiokat tapi sebenarnya memberikan celah-celah baru untuk disimpangkan, telah kian memperkokoh posisi dan praktik-praktik mafia. Persekutuan canggih antara birokrat penguasa dengan pengusaha –hitam maupun putih– dan para penegak hukum di semua lini dan tingkatan telah menyebabkan kerusakan alam di tanah Kalimantan ini semakin parah. Pemberantasan atas mafia hukum dan mafia tambang yang pernah dicanangkan pertengahan 2010, hingga kini tak terdengar hasilnya. Berbagai kasus yangn merugikan masyarakat, bahkan yang sampai memakan korban jiwa, seolah hilang ditelan bumi. Kasus pembunuhan guru sekolah dasar (SD) Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, misalnya. Atau pembunuhan terhadap seorang pemilik lahan di Desa Tungkaran Pangeran Batulicin tahun 2007. Kedua kasus ini tak pernah terungkap secara terang, karena selelu terkesan ada upaya-upayan mengaburkan dan mengalihkannya. Belum lama ini warga dikejutkan oleh pembunuhan sadistis atas seorang pengelola persewaan alat berat. Banyak pihak yakin peristiwa keji inin bukan semata tindak kriminal murni, melainkan ada kaitan dengan praktik mafia tambang. Kekejian atas korban, seolah dimaksudkan sebagai pesan terhadap lawan-lawannya. Praktik lain bisa pula berbentuk kriminalisasi atas orang atau pihak yang dianggap menghalangi atau akan mengganggu para mafia tambang itu. Pernah terjadi seorang pengurus koperasi dipenjarakan atas tuduhan penambangan liar, setelah itu lahannya di ambilalih dan dikuasai pihak lain. Gambaran ini tak lain sekadar jadi pembanding atas apa yang dikemukakan pihak BPK, bahwa penertiban atas berbagai pernik bisnis tambang di bumi Kalimantan, tirak pernah akan berhasil jika tidak disertai penegakan hukum. Di sisi lain, fakta-fakta di lapangan –meski tidak terbuka– dan pengalaman dari masa ke masa masa menunjukkan bahwa hukum seakan tidak punya kekuatan ketika ia dihadapkan dalam konteks bisnis tambang. Sebaliknya, seringkali hukum justru dijadikan alat pembenar bagi ketidakbenaran praktik ilegal, bahkan sering pula dijadikan alat mengkriminalkan pihak yang sesungguhnya berhak. Penegakan hukum dalam konteks apa pun, hanya mimpi yang tak akan pernah terlaksana sepanjang para aparatnya terlibat dan jadi bagian dari praktik-praktik ilegal itu. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H