INTEGRASI KEBIASAAN BARU
DI DALAM BUDAYA ORGANISASI SEKOLAH
Oleh : Yusra Defawati *), Dr. Demina, M.Pd & Â Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd
Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Islam IAIN Batusangkar*)
Wabah pandemi covid 19 sudah berkecamuk di seluruh dunia lebih dari dua tahun, wabah ini memaksa perubahan tatanan dan perilaku masyrakat secara global. Dampak perubahan yang dirasakan dibidang pendidikan adalah beralihnya sistem pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh atau daring. Keputusan pembelajaran jarak jauh dikeluarkan olek kemendikbud melalui surat edaran nomor 4 tahun 2020 dan surat keputusan bersama empat menteri (Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri). salah satu isi dari surat keputusan bersama tersebut adalah rambu-rambu di dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah masa pandemi covid-19. (Direktorat Sekolah Menengah Atas, 2021)
Sebagai pemegang kebijakan di sekolah, kepala sekolah bertanggungjawab untuk menjamin warga sekolah agar aman  dan terhindar dari bahaya virus corona-19, bentuk tanggungjawab dan kepedulian terhadap keamanan dan keselamatan warga sekolah maka kepala sekolah perlu membuat regulasi dan kebijakan yang akan di bakukan menjadi kebiasaan dan budaya baru di sekolah.
Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia, budaya diartikan sebagai: pikiran, adat istiadat, sesuatu yang sudah berkembang (sejak dahulu), sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sukar diubah (Wicaksono, H., 2020) . Selain itu kebudayaan juga diartikan sebagai norma-norma perilaku yang disepakati oleh  sekelompok orang untuk bertahan hidup dan berada bersama (Musfah, 2015 di dalam Syamsudin, 2020). Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa budaya merupakan seperangkat tatanan norma-norma atau nilai-nilai yang di kembangkan di dalam organisasi untuk dapat dijadikan pedoman perbuatan dan tingkah laku dalam organisasi.
Di tahun pelajaran 2021/2022 Kemendikbud mengeluarkan kebijakan untuk memulai pembelajaran tatap muka. Kebijakan tersebut di keluarkan melalui surat keputusan bersama 4 menteri, yaitu Kemendikbud Riset dan Teknologi, Kemenkes, Kemenag dan Kemendagri. Di dalam surat keputusan bersama di tetapkan bahwa mulai bulan Juli 2021 pemerintah memberikan peluang kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Keputusan pemberian izin PTM tentunya di sertai dengan beberapa prosedur dan syarat- syarat yang harus di penuhi oleh warga sekolah dan masyarakat. Prosedur dan syarat-syarat inilah yang harus di integrasikan selama pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah. Beberapa syarat dan perilaku yang harus di integrasikan di sekolah adalah sebagai berikut:
melaksanakan protokoler kesehatan sebelum dan sesudah pembelajaran
      beberapa ketentuan tersebut seperti yang di lansir di dalam panduan tatap muka terbatas adalah melakukan disinfektasi secara rutin dan periodik sebelum dan sesudah pembelajaran, menyediakan air bersih, sabun cuci tangan dan disinfektan di setiap tempat yang ditetapkan, menyediakan masker dan atau masker tembus pandang cadangan, menyediakan thermogun yang berfungsi dengan baik, dan memasang spanduk pencegahan covid-19 di tempat-tampat tertentu dan memantau kesehatan warga sekolah.
Protokoler kesehatan bagi warga sekolah seperti pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan lainnya.