Pemilihan kepala daerah langsung merupakan salah satu bentuk demokrasi yang baru pertama dilaksanakan sejak tahun 2005, pilkada juga merupakan mekanisme pemilihan langsung pemimpin eksekutif di daerah, dari walikota, bupati hingga gubernur. Dalam pilkada kekuasaan politk yang terdesentralisasi dari pusat ke daerah, partai politik memiliki peranan yang penting dalam mengakomodasi isu-isu politik yang menjadi kepedulian masyarakat.
Kualitas demokrasi amat ditentukan oleh berkualitas atau tidaknya proses rekruitmen para wakil dan pimpinan-pimpinan rakyat, karena itu dalam pilkada bahwa demokrasi ditingkat lokal akan mendapatkan kekuatannya dengan seleksi para pemimpin yang berjalan dengan kompetisi yang adil. Selain kompetisi yang adil, dalam pilkada peningkatan kualitas kesadaran politik masyarakat diharapkan muncul. Masyarakat diminta kecerdasannya, kearifannya dan kepeduliannya untuk menentukan sendiri siapa yang dianggap pantas dan jujur serta memihak kepada rakyat untuk menjadi pemimpin mereka. Dan mekanisme ini juga dapat membuka pikiran para elit bahwa kekuasaaan dan kedaulatan berada ditangan rakyat, bukan berada ditangan mereka sendiri atau orang yang berpengaruh atau kelompok kepentingan.
Berkaca pada Pilkada 2008, ada beberapa alasan mengapa pemilih tidak menggunakan hak pilihnya, diantaranya adalah :
1. Faktor Sosialisasi dan Publikasi
Sosialisasi dan publikasi merupakan usaha untuk memberikan informasi tentang adanya hajat politik, utamanya terkait dengan agenda kegiatan, baik itu melalui media massa, elektronik, baliho, spanduk dan atau sosialisasi secara langsung ke pelosok-pelosok desa. Idealnya, sosialisasi dan publikasi ini dilakukan setidaknya 10 bulan menjelang Pilkada.
Seperti yang tercantum dalam PP No. 6 tahun 2005 yang mengatur pilkada, bahwa masa pilkada hanya tersedia selama 120 hari (4 bulan). Masa yang tidak ideal untuk sebuah hajatan demokrasi di daerah dan seakan mempersempit ruang gerak pelaksanaan pilkada itu sendiri.
2. Faktor Administratif
Banyak pemilih yang tidak tahu namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga tidak menggunakan suaranya pada hari pemilihan, Ada pula pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak mendapat kartu pemilih atau kartu undangan. Kartu pemilih bisa juga tidak sampai ke pemilih karena beberapa alasan. Diantaranya karena pemiliknya tidak dikenali, karena ada warga yang belum berhak memilih tetapi ada kartu pemilihnya, adanya pemilih yang meninggal dunia dan ada juga pemilih yang terdaftar lebih dari sekali di tempat yang sama.
3. Faktor Ideologis
Ada pemilih yang memang sengaja tidak menggunakan hak pilihnya karena faktor ideologis. Diantara faktor yang membuat masyarakat tidak datang ke TPS adalah karena sudah jenuh menghadapi banyak Pemilu"
Seperti diketahui, bahwa semenjak tahun 2004, sering diadakan Pemilu dengan rentang waktu yang relatif singkat. Entah itu Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, hingga Pemilihan Kepala Desa. Pilkada kali ini memang bersamaan dengan Pilgub. Apatisme publik terhadap calon Bupati juga menjadi pemicu tidak bersedianya pemilih untuk mengikuti Pilkada.