Mohon tunggu...
Sisi Kamila
Sisi Kamila Mohon Tunggu... Penulis - Blogger

Pelancong, penikmat senja

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pernikahan Dini dan Ancaman Gizi Buruk di Banten

9 November 2018   23:15 Diperbarui: 6 Desember 2018   14:08 1670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya jadi teringat dengan kisah psikolog yang berpraktik di Yayasan Pulih, Gisella Tani Pratiwi yang pernah menangani kasus serupa. Tirto.id mempublikasikan kisah tersebut pada 13 April 2018 dalam artikel berjudul "Episode Baru Tragedi Penyintas Perkosaan: Paksaan Menikah". Gisella pernah menangani kasus Dahlia (bukan nama sebenarnya), yang diperkosa oleh temannya sendiri. Dahlia hamil. Orangtuanya memaksa Dahlia menikah di bawah batas usia minimal Undang-Undang (UU) Perkawinan. Dahlia ingin memberontak karena merasa benci dan marah kepada pelaku. Namun, ia tidak berdaya dan harus menerima orang yang memerkosanya sebagai suami. Anak dalam janinnya pun menjadi korban. Dahlia mencoba berkali-kali mengaborsi dengan meminum cairan pembersih lantai.

Menurut Titin, sebenarnya negara sudah mengatur pernikahan. UU Perkawinan memberi batasan minimal usia ideal bagi warga negara untuk menikah, yaitu setelah berumur 21 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja, UU Perkawinan membolehkan laki-laki berumur di bawah 19 tahun dan perempuan di bawah 16 tahun untuk menikah, selagi mendapat dispensasi dari pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama.

Kementerian Agama (Kemenag) bahkan sudah menggencarkan program bimbingan perkawinan bagi pasangan calon pengantin. "Tapi lagi-lagi itu hanya formalitas," ujar Titin.

Nikah Dini di Kalangan Perempuan Banten

Hasil Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2010 jumlah kasus pernikahan dini di Banten sebesar 6,5 %. Pernikahan dini banyak terjadi di daerah pedesaan, pendidikan rendah, status ekonomis miskin dan kelompok petani/buruh. Mengutip Radar Banten, 29 November 2016, belasan ribu Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Lebak, masih melakukan pernikahan dini atau menikahkan anaknya di bawah umur. Alasan utamanya karena faktor ekonomi. Orang tua tidak memiliki pilihan sehingga menikahkan putrinya pada usia belia. Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Lebak Eka Darmana mengatakan ada 10-15 ribu KK yang melakukan pernikahan dini di Lebak.

Pernikahan dini juga banyak terjadi di Kabupaten Serang. Mengutip Radar Banten pada 2 Mei 2017, Pengadilan Agama Serang mencatat ada empat permohonan dispensasi nikah di bawah umur selama periode Januari-April 2017. Pemohon menyampaikan beberapa alasan, diantaranya orang tua khawatir anaknya melakukan hubungan intim di luar nikah dan terjebak dalam pergaulan bebas. Permohonan pernikahan di bawah umur tersebut dipenuhi oleh Pengadilan Agama Serang. Kondisi darurat menjadi pertimbangan bagi mereka untuk mengizinkan pernikahan di bawah umur.

Kondisi diperparah dengan pemahaman masyarakat tentang menikah yang tak perlu dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan secara agama islam dinyatakan sah, meskipun tidak tercatat secara sipil (hukum negara). "Di sini banyak nikah secara agama, tidak perlu ke KUA sudah sah," ujar Titin.

Pentingnya Edukasi Gizi Pra Nikah

Direktur Gizi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Doddy Irawan memparkan soal gizi pada Danone Blogger Academi, pada 22 September lalu. dokpri
Direktur Gizi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Doddy Irawan memparkan soal gizi pada Danone Blogger Academi, pada 22 September lalu. dokpri
Menikah bukan tentang mempersiapkan pesta. Baju apa yang akan dipakai dan siapa saja yang akan diundang. Pernikahan juga bukan tentang membangun hubungan antara suami dan istri tetapi lebih dari itu yaitu melahirkan keturunan, generasi penerus bangsa. "Oleh karena itu, pentingnya edukasi gizi pra nikah sejak dini," ujar Direktur Gizi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Doddy Irawan pada saat memberikan materi di Danone Blogger Academy, pada 22 September lalu.

Saat ini, Kemenkes sedang berfokus pada pemahaman soal nutrisi bagi remaja putri. Seringkali remaja putri ingin memiliki tubuh langsing tapi tidak memperhatikan asupan nutrisi. Yang terjadi banyak perempuan menderita anemia. Penyakit anemia merupakan suatu kondisi di mana jumlah sel darah merah lebih rendah dari jumlah normal. Penyebabnya adalah kekurangan zat besi dan kekurangan vitamin B12 dan folat. Penyakit kronis juga bisa menyebabkan anemia.

Doddy dengan tegas mengatakan perempuan harus mengonsumsi makanan yang seimbang dan menjaga kebersihan diri. Perempuan adalah calon ibu yang akan melahirkan anak. Mereka harus memiliki fisik yang kuat dan nutrisi yang tercukupi. Sebab perkembangan organ-organ tubuh anak sudah terjadi pada 1000 hari pertama kehidupan janin. Jika kecukupan gizi energi pada orang normal adalah 2100 Kkal, bagi ibu hamil harus ditambah 350 Kkal lagi. Penambahan berat badannya harus di antara 12-16 kilogram dan lingkar lengannya tidak boleh kurang dari 23,5 sentimeter (cm). "Kurang dari itu semua, termasuk kronik," Doddy kemudian melanjutkan, "yang menyebabkan resiko berat badan lahir anak rendah, panjang lahirnya kurang dari 48 cm, dan lahir premature."

Doddy berpendapat semua pihak harus bersama-sama mengatasi kasus ini. Guru harus membekali anak didiknya tentang gizi sejak masih di bangku sekolah. Pentingnya mengonsumsi makanan sehat dan melakukan aktivitas fisik. Sebelum pelajaran dimulai sebaiknya melakukan senam kecil terlebih dahulu. 

Kemenkes sendiri telah membuat banyak program. Salah satunya empat strategi nasional, yaitu mengedukasi masyarakat pentingnya gizi seimbang dan mengonsumsi air mineral, makan makanan yang beraneka ragam sesuai dengan lokal yang dimiliki, suplementasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan aktivitas fisik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun