Mohon tunggu...
Yusfita Sari
Yusfita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama:yuspita sari Prodi:ekonomi syariah Fakultas:febi Hobi:membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Ekonomi Islam

15 Desember 2022   22:28 Diperbarui: 15 Desember 2022   22:36 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan adanya prinsip sistem ekonomi berbasis islam ini dapat memungkinkan untuk dijadikan sebagai opsi pemberdayaan masyarakat yang dapat menggerakan sentra ekonomi lokal di setiap pelosok Indonesia, termasuk pembangunan  di daerah pedesaan ditambah lagi dengan mayoritasnya umat muslim di Indonesia ini sehingga banyak khalayak yang akan setuju nantinya dengan di terapkannya sistem ekonomi berbasis syariah ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwasannya angka kemiskinan di Indonesia mencapai 17,92 juta orang. Dan dari sekian banyak jumlah itu didominasi oleh penduduk yang bertempat tinggal di daerah pedesaan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 telah menjelaskan tentang Pemerintah Daerah telah melahirkan paradigma baru dalam pelaksanaan otonomi daerah, yang meletakkan otonomi penuh, luas, dan bertanggung jawab pada daerah kabupaten dan kota (termasuk desa). Memang bisa dibilang bahwasannya perekonomian sebuah daerah tidak akan jauh dari sektor usaha yang berkembang dari daerah itu sendiri, baik itu dari sektor riil yang bergerak dalam bidang pertanian, industri maupun lainnya sesuai dengan sumber daya alam yang tersedia dalam daerah tersebut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun