Mohon tunggu...
Yusep Hendarsyah
Yusep Hendarsyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Si Papi dari Duo KYH, sangat menyukai Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Zero Accident? Apakah itu ?[Kompasiana Visit Honda Factory]

19 Desember 2014   18:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:57 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_384072" align="alignleft" width="300" caption="melihat mendengar dan memahami "][/caption]

Kecelakaan bisa menimpa saja, kapan saja dan di mana saja. Tidak terlepas dari faktor keteledoran kita sendiri atau orang lain. Apalagi kecelakaan di jalan raya. Dari statistik kendaraan yang sering mengalami kecelakaan bahkan sampai merenggut korban jiwa adalah sepeda motor.

Kurangnya Safety Riding, pemahaman berkendara sampai pada anggapan sepele terhadap rambu rambu lalulintas menyebabkan kecelakaan hampir terjadi setiap harinya. Kalau motor yang selama ini dianggap sebagai biang kecelakaan, bagaimana dengan para pembuatnya yang senyatanya ada ribuan pekerja dalam produksi perakitan motor.

Kunjungan 20 kompasianer plus admin kompasiana ke pabrik perkaitan Honda di Cikarang Jawa Barat (Astra Honda Motor) salah satu dari pabrik yang ada ini merakit scootic matic (lebih dikenal dengan Honda Beat). Jargon 22 detik motor selesai dirakit  membuat kami tertarik menyimak ulasan ulasan yang disampaikan perwakilan AHM dan Pt. WMS sampai pada pemaparan banyaknya penghargaan yang diberikan  oleh  pihak dalam dan luar negeri  kepada PT.AHM  khusunya dilihat dari K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ).

Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

[caption id="attachment_384077" align="alignleft" width="300" caption="belajar tentang keselamatan"]

1418975329457924898
1418975329457924898
[/caption]

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Dilihat dari aspek legalnya,   UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87.

Pasal 86 ayat 1 (satu) berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”

Sedangkan dalam Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”


Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”

Melihat hal seperti itu, pada saat Visit Kompasiana ke Pabrik Honda di Cikarang (26/12/2014) perwakilan Astra Honda Motor yang diwakili oleh Bapak Aldi menerangkan  bahwa AHM menerapakan aturan aturan yang jelas dan perlindungan terhadap karyawannya (bagian produksi) yang mencapai ribuan orang. Sehingga  menghasilkan efektifitas kerja dan menimalisir kecelakaan setiap tahunnya. Bahkan dalam beberapa waktu lalu hampir dipastikan tidak ada kecelakaan kerja di Pabrik Honda tersebut.

Sungguh membanggakan bisa melihat produk terbaik dari Honda dirakit di sini. Meski dilarang mendokumentasikan dalam bentuk foto, proses dari awal semisal part part (bagian komponen kecil) sampai kompenen besar secara sistematis baik yang dilakukan oleh robot maupun yang dilakukan oleh robot dan manusia tersistem dan terintegrasi .tak ada cacat sama sekali bisa dikatakan sempurna.

Wajar saja AHM dinyatakan sebagai perusahaan Motor yang paling dikagumi juga mendapat n mendapatkan predikat sebagai merek yang paling direkomendasikan oleh konsumen dengan diraihnya penghargaan Gold Champion of Indonesia Wow Brand 2014. Penghargaan  ini dilakukan oleh  oleh MarkPlus Inc. AHM mendapatkan penilaian Brand Advocacy Ratio tertinggi kategori sepeda motor dengan keberhasilannya mengkonversikan brand awareness (ekuitas merek) konsumen terhadap merek sepeda motor Honda menjadi kesukarelaan konsumen dalam merekomendasikan kepada orang lain.

Hal ini diamini dengan semakin berkualitasnya motor Honda dari sejak pertama kali diluncurkan hingga saat ini. Apalagi Honda diclaim sebagai motor yang komponen lokalnya paling tinggi. AHM sebgai Pabrik Perakitan Honda di Indonesia selalu mempertahankan kualitas, performa, tanggung jawab, serta daya tarik yang dimiliki.

Foto milik pribadi dan disarikan dari berbagai sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun