Mohon tunggu...
Yusen Yahksya
Yusen Yahksya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bagaimana Tindakan Hukum yang Tepat untuk Mengatasi Kasus Perjudian?

9 Maret 2018   10:48 Diperbarui: 9 Maret 2018   10:54 2578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pasal 1 ayat (1)  Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, di atas  menyebutkan bahwa bentuk perjudian bahwa bentuk perjudian yang terdapat  dalam angka 3, seperti adu ayam, karapan sapi dan sebagainya itu tidak  termasuk perjudian apabila kebiasaan - kebiasaan yang bersangkutan  berkaitan dengan upacara keagamaan dan sepanjang kebiasaan itu tidak  merupakan perjudian. Ketentuan Pasal ini mencakup pula bentuk dan jenis  perjudian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang sepanjang termasuk  kategori perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.

Penjatuhan Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Di Indonesia

Tindak  pidana perjudian atau turut serta berjudi pada mulanya telah dilarang  di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 542 KUHP, yang  kemudian berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal  2  ayat  (4)   dari   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,  telah diubah sebutannya menjadi ketentuan pidana yang diatur dalam  pasal   303    is   KUHP, dan berdasarkan ketentuan yang diatur  dalam Pasal 1 dari Undang - Undang yang sama, telah dipandang sebagai  kejahatan.ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 542 KUHP yang  kemudian menjadi ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 303 bis KUHP:

Dipidana dengan pidana kurungan selama - lamanya satu bulan atau dengan pidana ddenda setinggi - tingginya Rp.300.000

Barang  siapa memakai kesempatan yang terbuka untuk berjudi yang sifatnya  bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 303

Barang  siapa turut berjudi diatas atau ditepi jalan umum atau suatu tempat yang  terbuka untuk umum, kecuali jika penyelenggaraan perjudian itu telah  diizinkan oleh kekuasaan yang berwenang memberi izin seperti itu.

Jika  pada waktu melakukan itu belum lewat waktu 2 tahun sejak orang itu  dijatuhi hukuman pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena  melakukan salah satu pelanggaran tersebut, maka ia dipidana kurungan  selama - lamanya 3 bulan atau denda setinggi -tingginya Rp. 500.000

Sesuai  dengan yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 1 Undang -  Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, maka ketentuan  pidana yang diatur dalam Pasal 303 bis KUHP :

Dipidana dengan pidana penjara selama - lamanya 4 tahun atau dengan pidana denda setinggi - tingginya Rp.10.000.000

Jika  pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat waktu 2 tahun sejak  orang yang bersalah dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap, karena melakukan salah satu kejahatan tersebut, maka ia dapat  dipidana dengan pidana penjara selama - lamanya 6 tahun atau denda  setinggi -tingginya Rp.15.000.000

Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari syari'at islam diterapkan dengan uqubat(hukuman) terhadap pelakunya yang berupa uqubatcambuk  didepan umum paling banyak 12x dan paling sedikit 6x dan denda paling  banyak Rp.35.000.000 dan paling sedikit Rp.15.000.000 sebagai penerimaan Daerah dan disetor langsung ke Baitul Mal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun