Program Kegiatan Puspaga atau Pusat Pembelajaran Keluarga Surabaya adalah salah satu bentuk kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama pada permasalahan yang terjadi dalam keluarga di Kota Surabaya. Puspaga sendiri merupakan sebuah unit atau lembaga yang berdiri dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya yang berfokus pada edukasi, pencegahan, penanganan, pemberdayaan, koseling dan konsultasi serta pendampingan pada kasus seperti konflik keluarga, masalah pengasuhan anak, atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anak rentan atau anak putus sekolah, dan anak berhadapan dengan hukum.
Program Puspaga sendiri sudah berdiri sejak 2011 dimana lembaga ini dibentuk sebagai bentuk solusi yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan dukungan bagi keluarga dalam mengatasi berbagai kasus permasalahan sosial, psikologis, dan pendidikan dimana berfokus pada pemberdayaan dan pengembangan peran keluraga dalam menghadapi permasalahan tersebut. Kegiatan ini pada awalnya bertujuan untuk memberikan dukungan sekaligus untuk mengurangi angka anak putus sekolah dan kasus KDRT yang terjadi di Kota Surabaya pada 2011. Kegiatan pelayanan ini berada di  di Mal Pelayanan Publik (Gedung ex-Siola) Jalan Tunjungan No. 1-3 Surabaya. Selanjutnya pada 2015-2016 kegiatan puspaga balai RW dibentuk untuk lebih dapat mendekatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dimana pusat pelayanannya berada di Balai Balai RW yang ada di seluruh kota Surabaya.
Peran dan Tugas Puspaga
Adapun peran dan tugas puspaga terbagi menjadi 3 yaitu
1. Pencegahan
Layanan yang diadakan berupa program pendidikan dan program konseling untuk memperkuat kemampuan dan keterampilan orang tua dalam mengasuh dan membimbing anak. Selain itu ada upaya memperdalam pemahaman anak mengenai hak yang dimiliki dan bagaimana cara melindunginya.
2. Pengurangan Resiko
Layanan Puspaga yang diberikan adalah berupa kegiatan konseling dan konsultasi mengenai konflik yang terjadi dalam rumah tangga, Kelas parenting sebagai saran edukasi jika menghadapi kasus yang rentan terjadi pada keluraga dan dibentuknya keluarga pelopor dan pelapor sebagai sarana untuk orang tua yang membutuhkan penguatan dalam pendidikan parenting.
3. Penanganan Kasus
Layanan yang diberikan berkaitan dengan proses penyelesaian dari kasus yang berhubungan dengan permasalahan dalam keluarga, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan pada anak, dan tindakan buruk lainnya yang mengancam kesejahteraan dalam keluarga. Pelayanan ini meliputi pengadaan pelayanan hukum, medis dan kedaruratan, pelayanan rehabilitasi sosial, pelayanan pengasuhan di luar rumah (Shelter anak, perempuan, dan anak berhadapan dengan hukum), serta penyelenggaraan konseling bagi anak dan orang tua yang telah mengalami permasalahan kasus tergolong berat dan membutuhkan penanganan lebih lanjut dari tenaga ahli (psikolog/psikiater)