Pendidikan berkualitas merupakan landasan penting bagi pembangunan suatu negara. Seiring dengan kemajuan zaman, pentingnya memberikan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara semakin mendapat perhatian. Pendidikan berkualitas tidak hanya mencakup pemberian pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter, keterampilan, dan kemampuan berpikir kritis yang dapat membekali individu untuk menghadapi tantangan di dunia modern.
Salah satu langkah yang diambil untuk mencapai pendidikan berkualitas adalah dengan memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa terkendala oleh faktor geografis atau sosioekonomi. Dalam upaya ini, sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi sebuah solusi yang diterapkan di banyak negara, termasuk di Indonesia. Sistem zonasi pada PPDB merupakan kebijakan yang mengalokasikan kuota penerimaan siswa berdasarkan zona atau wilayah geografis tertentu. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketidaksetaraan dalam akses pendidikan antarwilayah, sehingga tidak ada lagi sekolah-sekolah yang terlalu dipadati di satu wilayah dan sebaliknya ada wilayah lain yang minim peminat. Dengan demikian, sistem zonasi bertujuan untuk menghindari terjadinya konsentrasi siswa di sekolah-sekolah favorit, sementara sekolah-sekolah lain terpinggirkan.
Namun, implementasi sistem zonasi juga memunculkan berbagai perdebatan dan pertanyaan, termasuk tentang sejauh mana efektivitasnya dalam mencapai tujuan pendidikan berkualitas, serta dampaknya terhadap kesenjangan sistem pendidikan dan infrastruktur di tingkat daerah. Dalam essay ini, akan dieksplorasi secara netral tentang perlu tidaknya sistem zonasi pada PPDB, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang terkait dengan kesenjangan dalam sistem pendidikan dan infrastruktur di tingkat daerah.
Pendidikan berkualitas merupakan tujuan yang diidamkan oleh setiap negara untuk menciptakan generasi muda yang terampil, berpengetahuan luas, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Dalam konteks ini, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi salah satu elemen kunci dalam mewujudkan pendidikan berkualitas. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul isu perlu atau tidaknya menerapkan sistem zonasi dalam PPDB. Sistem zonasi merupakan pendekatan yang mengalokasikan siswa berdasarkan wilayah geografisnya. Perdebatan seputar efektivitas sistem ini berkaitan erat dengan kesenjangan yang ada dalam sistem pendidikan dan infrastruktur di tingkat daerah.
Proponent sistem zonasi berargumen bahwa pendekatan ini mampu menciptakan akses pendidikan yang lebih merata bagi semua kalangan masyarakat, terlepas dari status sosial dan ekonomi. Dengan menerapkan sistem zonasi, setiap sekolah diharapkan memiliki siswa dari berbagai latar belakang, menciptakan lingkungan belajar yang inklusif. Selain itu, diharapkan dapat mengurangi tekanan kompetisi berlebihan antarorangtua dalam mendapatkan tempat di sekolah-sekolah favorit. Pendukung sistem zonasi juga menilai bahwa pendidikan harus menjadi sarana untuk memperkuat jaringan sosial dan solidaritas dalam masyarakat lokal.
Namun, kontra sistem zonasi mengemukakan bahwa kebijakan ini dapat mengabaikan perbedaan kualitas antar sekolah. Kesenjangan dalam infrastruktur, tenaga pengajar berkualitas, serta sumber daya pendukung lainnya dapat mengakibatkan kualitas pendidikan yang tidak merata di setiap zona. Sehingga, meskipun tujuan meratakan akses pendidikan tercapai, hal tersebut tidak serta-merta berarti pendidikan berkualitas. Selain itu, menerapkan sistem zonasi juga bisa membatasi kebebasan orangtua untuk memilih sekolah yang dianggap paling sesuai dengan minat dan potensi anak mereka.
Dalam konteks kesenjangan sistem pendidikan dan infrastruktur di tingkat daerah, pengambilan keputusan apakah sistem zonasi perlu atau tidak perlu menjadi semakin kompleks. Penting bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam pendidikan untuk mengakui tantangan nyata dalam penyediaan fasilitas dan sumber daya yang merata di seluruh wilayah. Sementara sistem zonasi dapat menjadi alat untuk mengurangi ketidaksetaraan akses, perlu diimbangi dengan upaya serius dalam memperbaiki kualitas pendidikan di semua sekolah.
Perdebatan mengenai perlu atau tidaknya sistem zonasi pada PPDB yang didukung oleh kesenjangan sistem pendidikan dan infrastruktur di tingkat daerah adalah isu yang kompleks. Keputusan dalam hal ini haruslah dipertimbangkan dengan seksama, mengakui keuntungan dan kerugian dari setiap pendekatan. Pendidikan berkualitas tetap menjadi tujuan utama, dan solusi yang paling tepat adalah yang mampu merangkul akses merata serta kualitas pendidikan yang unggul di setiap zona.
REFERENSI
Â
Vito, B., & Krisnani, H. (2015). Kesenjangan pendidikan desa dan kota. Prosiding .....Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2).