Kegiatan Pers Dalam Jurnalistik Di Dunia Pendidikan
Opini Dari Yurista FatinahÂ
 Kegiatan Pers dalam Jurnalistik di Dunia Pendidikan sangatlah didukung oleh berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesian (KOMINFO), Pemerintahan dan pihak yang berwenang lainnya, dengan diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang isinya mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara media massa di Indonesia dan Undang-Undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden BJ Habibie.
Dengan arti Jurnalistik Pers berarti proses kegiatan mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah, memuat, dan menyebarkan berita melalui media berkala Pers yakni surat kabar, tabloid atau majalah kepada masyarakat seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya. Kegiatan  Pers dalam Jurnalistik di Dunia Pendidikan untuk melatih atau mengajak para kaum pelajar baik siswa-siswi dan mahasiswa-mahasiswi yang ada di Indonesia untuk mempunyai sikap empati sosial pada peristiwa-peristiwa yang ada dan mempublikasikannya melalui media massa Pers dengan jaman yang semakin canggih teknologi yang memadai dimana informasi disebarkan dalam waktu yang sangat cepat dan dapat diakses dengan waktu cepat.
Peran Pers sendiri di Dunia Pendidikan yakni memberikan informasi atau berita yang disebarluaskan melalui media massa yang berfungsi untuk mendidik, mengandung, kebenaran, mencerdaskan dan mendorong untuk berbuat kebaikan, dengan salah satu bukti nyata Pers berperan sebagai Media Pendidikan dalam Jurnalistik yaitu dengan banyak minat bakat sebagai kewartawanan atau Jurnalisme yang muncul jika dalam dunia pendidikan mengajarkannya, dan menjadikan sumber yang akurat anti berita bohong (hoax) agar keadaan tidak semakin panas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H