Nama : Yurike Suci AgustinÂ
Nim/Kelas : Â 222111326/5B
Kasus Nenek Minah dalam prespektif teori hukum positivisme
Seiring dengan perkembangan zaman dalam pemikiran positivisme akan mendapatkan tantangan yang sangat besar dimana dengan munculnya berbagai pemikiran studi hukum yang tidak lagi melihat bahwa peraturan perundang undangan yang menjadi acuan dalam penegakan hukum. Kasus nenek Minah yang berumur 55 tahun merupakan seorang pekerja di pemanenan kedelai yang bekerja di ladang di sebuah PT Rumpun Sar Antan (RSA), nenek ini memiliki kasus mengambil 3 biji buah kakao, kemudian Nenek itu akhirnya mengembalikan biji kakan yang diambilnya dan meminta maaf, Namun pihak perusahaan tetap melaporkan kepada Polisi.
Analisis kasus panda Nenek Minah, Hukum pidana di Indonesia masih menganut aliran Positivisme secara eksplisit tertuang didalam pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa tidak dapat dipidana seseorang sebelum ada undang-undang yang mengaturnya tersebut merupakan asas legalitas. Paradigma Positivisone yang memayungi aliran Legal Positivisme, menjelaskan tidak ada hukum di Iuar undang-undang hukum identik dengan Undang-Undang, Bagaimana pun hukum harus ditegakkan. yang keadilannya adalah keadilan menurut Undang-Undang. Hukum harus dipisahkan dari nilai kemanusiaan dan moral demi kepastian hukum. Itulah sebabnya Nenek Minah tetap harus dihukum terlepas dari seberapa besar kerugian yang diderita PT Rumpun Sari Antan, karena terbukti secara sah melakukan pencurian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP.
pandangan positivisme, sebagai negara yang menganut aliran Positivisme mau tidak mau cara berpikir harus diterapkan, persoalan harus dengan kacamata positivisme, bukan dengan dasar filosofis lainnya.
Pengertian Mazhab Positivisme
Positivisme dalam hukum, atau positivisme hukum, adalah aliran pemikiran filosofis yang menekankan pemisahan hukum dan mortalitas. Prinsip ini memandang hulam sebagai seperangkat aturan dan prinsip yang dibuat dan ditegakkan oleh negara, dan berbeda dari pertimbangan moral atau etika apa pun Menurut positivisme hukum, tidak ada hubungan inheren antara hukum dan moralitas, dan keabsahan suatu hukum hanya ditentukan oleh sumbernya, bukan oleh isi atau implikasi moralnya.
Argument Mengenai Mazhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia:
* Kepastian Hukum: Dengan memegang teguh aturan yang ada, masyarakat merniliki panduan yang lebih jelas tentang hak dan kewajiban mereka.
* Menghindari Kekacauan Hukum: Di Indonesia, hukum dapat sangat kompleks dan terdiri dari banyak peraturan dan regulasi.