Bagaimana nasib posisi Azis Sayamsuddin setelah dicekal oleh KPK? Artinya, sejak 27 April sampai dengan 27 Oktober 2021 Wakil Ketua DPR RI ini tidak boleh meninggalkan tempat untuk bepergian ke luar negeri.
Pertanyaan ini menjadi menarik karena publik menunggu dengan gemas tindakan konkrit dari Ketua KPK Firli dan jajarannya untuk segera menjawab dugaan keterlibaatan politisi dari Partai Golkar ini dalam kasus suap menyuap oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada petugas penyidik KPK dari Polri atas nama Stepanus Robin.
Publik menunggu realisasi janji Firli untuk memanggil Azis terkait dengan pertemuan yang difasilitasi di rumah dinasnya antara Wali Kota Tanjung Balai, penyidik KPK, karena sampai sekarang si terduga, Azis Syamsuddin sama sekali belum memberikan tanggapan tentang kasus yang melibatkannya.Â
Sementara itu, tindakan penggeledahan kantor Azis di gedung DPR dan rumah yang bersangkutan nampak terkesan "terlambat" dilakukan oleh KPK. Di kalangan media sosial beredar rumor yang mengatakan bahwa yang terkait dengan  bukti-bukti sempat "diamankan" bahkan mungkin  sudah "dimusnahkan".  Isu ini semakin membuat publik ingin tahu seberapa jauh keterlibatan Wakil Ketua DPR RI ini dalam urusan korpusi yang seharusnya dia ikut memberantasnya.
Dari kacamata publik dugaan keterlibatan Azis dalam kasus ini sangat terang benderang. Misalnya saja, harian umum Kompas Sabtu 24 April 2021 pada halaman 2 menurunkan judul berita "Usut Pertemuan di Rumah Azis", dan disana diberitakan bagaimana Azis memfasilitasi pertemuan di rumah dinasnya di Jakarta Selatan antara Syahrial dengan Stepanus.
Firli menyebutkan, Syahrial diduga ,menyuap SRP sebesar Rp 1,3 miliar. Suap agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syahrizal tidak dilanjutkan oleh KPK. Adapun Syharial dikenalkan pada SRP, menurut Firli, oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Â (Kompas, 23 April 2021, hal 2).
Logika publik mengatakan bahwa sederhana saja dugaan keterlibatan Aziz dalam kasus ini sehingga KPK Â sedang diuji untuk sesegera mungkin membuat kasus ini terang benderang, dengan 5 alasan yaitu :
1. Posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam pemerantasan praktek korupsi ini tetapi pertemuan terjadi dirumahnya sendiri, bahkan di rumah dinas sebagai Pimpinan Wakil Rakyat di negeri ini.
2. Rasanya koq tidak mungkin dia tidak mengerti bahwa orang-orang ini sedang terlibat masalah dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Â Atau, kapau dia tidak tahu, harusnya sebagai politisi yang "ulung" yang sangat berhasil selama ini, memiliki radar integritas moral yang kuat untuk tidak boleh sembarangan hadir dan menghadirkan orang-orang dalam kaitan urusan kasus seperti suap menyuap.
3. Terbukti sudah terjadi aliran dana hingga sebesar Rp 1,3 miliar dan karenanya aroma praktek korupsi itu sudah ada. Logika publik, sulit untuk tidak bisa mengaitkan ybs dalam aliran dana seperti ini. Atau apalah bentuk lainnya. Karena sesungguhnya mana ada makan siang gratis dalam urusan politik itu.