Akhirnya keputusan ini diambil, yaitu Manajemen MdDonald cabang Sarinh dikenakan denda Rp 10 juta oleh Pemda DKI Jakarta atas kenekadannya menyelenggarakan acara "count-down" McD Sarinah pada hari Minggu 10 Mei 2020 yang lalu. Acara seremonial ini melanggar ketentuan PSBB yang sudah diterapkan di Propinsi DKI Jakarta.
Kompas.com memberitakan dengan judul "McD Sarinah Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Seremoni Penutupan Gerai Saat PSBB", dengan mengutip penjelasan dari Kepala Satpol PP Jaakarta. Acara ini sendiri banyak diprotes oleh masyarakat yang merasa dilecehkan oleh manajemen Md
Salah seorang tenaga medis yang sedang begelut dengan pandemi Covid-19, mencurahkan keluh kesah dan kekesalannya atas acara yang digelar oleh Manajemen McD Saarinah, bahkan dia minta agar manajemen McD itu diberikan sanksi dan hukuman.
Ketegasan dari Pemda DKI melalui Satpol PP memberikan sanksi kepada Manajemen McDonald patut diapresiasi. Bukan persoalan besar kecilnya denda atau sanksi tetapi menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang tidak peduli tentang PSBB yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Pusat oleh Jokowi.
Sebab sesungguhnya, masih sangat banyak orang yang melakukan hal yang sama. Tetapi sanksinya masih santai santai saja. Hanya ditegur, hanya dibubrakan. Harusnya, kalau sudah memenuhi syarat pelanggaran PSBB langsung dihukum. Terutama di wilayah yang memang telah diberlakukan PSBB itu sendiri.
Konsistensi dari pihak penegak hukum yang mengawal pelalsanaan PSBB harus diterukan, dijaga dan ddukung penuh. Kalau tidak maka penyebaran Covid-19 tidak akan berhenti naiknya.Â
Lihat saja data kemarin yang merupakan angka tertinggi pertambahan dalam satu hari. Sudah menyentuh angka 600-an dalam satu hari. Dan menjadi indikasi bahwa sesungguhnya masyarakat sangat tidak patuh dan tentu tidak disiplin mematuhi semua protokol kesehatan Covid-19.
Sikap Satpol PP DKI Jakarta harus diikuti oleh daerah dan wilayah lain, dan harus menjadi gerakan bagi seluruh wilayah Indonesia. terutama ketika minggu depan sudah memasuki liburan lebaran, Idul Fitri, mulai tanggal 21 sampai dengan 28 Mei 2020. Jangan sampai kecolongan, sehingga masyarakat akan mencuri-curi segala macam kesempatan melanggar PSBB.