Bila situasi tersebut diatas terjadi maka pasti akan menimbulkan dampak langsung pada perdagangan efek di lantai bursa efek. Dan dengan dampak itu maka pemilik otoritas pengelolaan Bursa Efek Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan harus segera mengambil tindakan yang cepat.
Ada dua kemungkinan esktrim yang akan terjadi dalam situasi-situasi seperti itu, Pertama, IHSG mengalami penurunan lebih dari 10 % (sepuluh persen), untuk dampak ini maka tindakan yang harus dilakukan oleh pengelola bursa efek adalah  Trading Halt selama 30 Menit. Kedua, kalau IHSG mengalami penurunan hingga mencapai 15 % (lima belas persen) setelah trading halt dilaksanakan, maka tindakan Bursa atas kelangsungan perdagangan adalah trading suspend hingga satu sesi atau lebih dari satu sesi perdagangan dengan persetujuan dari OJK
Inilah yang terjadi pada sesi perdagangan di BEI pada 12 Maret 2020, bahkan OJK mengubah peraturan 10% menjadi 5% saja saja sudah mulai diambil tindakan, karena situasi yang sangat darurat setelah beberapa harus terus menerus IHSG menurun dengan tajam. Karena pada waktu itu sesi perdagangan kedua di sore hari, sehingga langsung memasuki penutupan perdagangan untuk diteruskan besok hari.
Mengingat kondisi darurat yang terjadi, tanggal 10 Maret 2020, BEI merilis sebuah ketentuan baru, sebagai revisi ketentuan sebelumnya yang dikeluarkan 2012, untuk me-followup instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan RI menghadapi pukulan telak terhadap IHSG yang sangat dalam, seperti di beritakan oleh banyak media daring.
Dengan strategi demikian, maka pasar menjadi tidak tegang. Investor tidak dikuasai oleh kepanikan dan ketakutan dan bisa berpikir rasional kembali. Dengan menambah mendapatkan informasi yang dari berbagai sumber, maka keputusan diambil menjadi rasional.
Pengelola bursa efek juga akan mengambil langkah-langkah konkrit, cepat dan komprehensif untuk mengembalikan kepercayaan pasar atau investor terhadap keberadaan bursa efek itu sendiri. Pada umumnya, cara seperti ini sangat efektif dan berhasil. Karena sesungguhnya hukum pasar berjalan, dengan dasar rasionalitas yang tinggi dan proporsional. Bila rasionalitas pasar rendah, maka situasi akan semakin menjadi darurat.
Automatic Rejection, AR
Bila dicermati dengan seksama, sistem perdagangan atau transaksi saham di bursa efek penuh dengan pengamanan dari risiko yang merugikan para pelaku. Utamanya mengendalikan dua aspek pengikat dinamika transaksi, yaitu harga saham dan volume saham yang diperdagangkan. Kedua aspek kunci ini menjadi poros "permainan" transaksi dalam bursa efek.
Salah satu kebijakan pengendali harga dan jumlah saham yang diperdagangkan adalah Automatic Rejection atau disingkat AR. Baik AR harga, atas atau bawah, maupun AR volume saham yang diperdagangkan. Tentu saja ini berbeda dengan trading halt, karena AR itu khusus untuk saham secara individual.
Intinya adalah naik atau turun harga saham dibatasi besarnya. Kalau sudah melebihi dari batas AR, maka transaksi itu akan ditolak oleh sistem perdagangan efek di BEI. Angka AR juga berbeda untuk setiap kelompok fraksi harga saham yang berlaku di bursa efek Indonesia.