Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Namanya GHB, Racun Rahasia Reynhard "Predator Seksual" Sinaga

8 Januari 2020   14:38 Diperbarui: 8 Januari 2020   14:55 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://hot.liputan6.com/

Pemuda Sinaga ini langsung mendekati, menguasai dan mengajak minum serta berakhir di apartemennya dimana semua rencana jahatnya akan di eksekusi setelah korban meneguk racun rahasianya yang membuat mereka jatuh cinta habis-habisan. Artinya, tidak sadarkan diri sehingga apapun yang dilakukan oleh pelaku bebas tanpa ketakutan hingga mencapai kepuasan.

Efek GHB kalau di teguk akan menciptakan kesenangan atau semacam euforia meski hanya dosis yang sangat kecil, apalagi kalau agak banyak maka pengaruh ke sistem saraf langsung membuat korban tidak sadarkan diri hingga bangun besok harinya.

Nampaknya, Reynhard Sinaga sangat menguasai pemakaian GHB ini, sehingga tidak ada korbannya yang meninggal. Sesuatu yang pihak polisi berusaha membuktikan, tetapi tidak ada indikasi pembunuhan.

Artinya, memang Reynhard Sinaga betul-betul operasi pemerkosaan dan serangan seksual untuk memuaskan nafsu birahi seksual sesama sejenis, atau gay.

GHB Jenis baru Narkotika dan Dilarang

Dari penelusuran beberapa sumber diketahui bahwa GHB ini termasuk jenis baru dalam dunia narkotika, dan tentu saja sangat berbahaya kalau beredar di masyarakat. Walaupun diakui bahwa GHB ini lebih banyak beredar dikalangan clubbers, tetapi sangat mungkin juga diguanakan oleh para pelaku kejahatan seperti yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga di Manchaster Inggris.

Oleh pihak Indonesia, khususnya BPOM mengakui kalau GHB ini tidak terdaftar di negara mana pun di dunia. Juga tidak terdaftar di Indoneia, seperti diberitakan oleh wartaekonomi.online :

"GHB tidak pernah terdaftar di negara manapun, apalagi Indonesia. Jadi GHB adalah obat yang tidak terdaftar," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang, Selasa (7/1/2020). Selain itu, dia menambahkan, produk obat ini juga tidak beredar di Indonesia. Rita bisa memastikan hal itu setelah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggolongkan GHB sebagai narkoba jenis baru (new psychoactive substances/NPS).

Kendati demikian, diakui bahwa GHB sudah beredar banyak di masyarakat, walaupun belum ada data yang pasti.

Semoga kejadian yang terbongkarnya kejahatan seksual oleh Reynhard Sinaga di Inggris sana sekaligus menjadi peringatan dan kesiap-siagaan pemerintah, keamanan, polisi dan masyarakat semua untuk tidak lengah dengan berbagai modus kejahatan di bidang narkotika dan obat obat terlarang ini.

Sikap waspada dan mencegah, kendati tidak mudah, pasti jauh lebih baik ketimbang sikap reaktif ketika masalah sudah muncul, korban sudah berjatuhan, dan akhirnya semua sibuk saling menyalahkan dan mencari kembing hitam.

Yupiter Gulo, 8 Januari 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun