Dewan Menolak Perppu
Pada akhirnya menjadi sangat jelas bahwa urusan Perppu KPK itu bukan lagi antara Presiden Jokowi dengan mahasiswa dan tokoh-tokoh nasional, atau antara Presiden dengan DPR, tetapi menjadi urusan antara tokoh-tokoh nasional dan mahasiswa versus DPR RI.
Kesimpulan ini semakin terang benderang setelah PDIP jelas-jelas menegaskan sikap mereka untuk menolak habis penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi. Adalah Profesor Hendrawan menegaskan sikap Pimpinan PDPI tentang ini, seperti diberitakan sejumlah media daring.Â
Cnbcindonesia.com memberitakan dengan judul "Resmi! Fraksi PDIP Tolak Jokowi Terbitkan Perppu KPK". Juga cnnindonesia.com dengan judul berita yang hampir sama yaitu "Fraksi PDIP Sepakat Tolak Jokowi Terbitkan Perppu KPK".
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menegaskan, Fraksi PDIP di DPR RI berpandangan sebaiknya para pihak yang memprotes hasil revisi UU KPK itu menempuh mekanisme judicial review (uji materi UU ke MK) dan legislative review (upaya mengubah UU melalui DPR RI).
Sikap tegas benderang PDIP ini menegaskan apa yang sudah lebih awal di sampaikan oleh Ketua Umum Partai Nasedam Surya Paloh, yang menjelaskan bahwa sudah menjadi kesepakatan dengan Jokowi dan koalisi Parpol pendukungnya untuk tidak menerbitkan Perppu KPK.
Sangat lumrah kalau mereka akan mempertahankan mati-matian apa yang sudah disahkan tidak bisa lagi dicabut dengan semudah di mintakan oleh "politik jalanan" melalui demo berlapis-lapis. Termasuk ketika Presiden akan menganulir UU KPK itu melalui Perppu, pasti aka nada perlawanan, seperti yang dicerminkan dari keputusan Pimpinan PDIP.