Berdasarkan sejumlah berita di media daring, antara lain beritagar.id mencatat paling tidak terdapat 6 jenis pelanggaran yang akan disasar oleh penerapan sistem E-TLE ini yang harus diketahui, yaitu:
- Jika menggunakan jalur transjakarta, alias jalur yang tak sesuai peruntukkannya, bisa didenda Rp250 ribu atau kurungan setengah bulan (pasal 300).
- Melanggar batas kecepatan, didenda Rp500 ribu (pasal 287 ayat 5).
- Jika memakai ponsel saat mengemudi, bisa dipenjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu (pasal 283).
- Penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu menunggu mereka yang tak menggunakan sabuk pengaman (pasal 289).
- Menggunakan bahu jalan bisa kena penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (pasal 287 ayat 1).
- Kendaraan tak terdaftar, dikurung maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.
Sesungguhnya jenis pelanggaran lalu lintas diatas dan juga besaran denda yang ada bahkan sanksi kurungan badan juga ada, merupakan petikan dari Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang diterbitkan dengan UU No. 22 Tahun 2009.
Informasi bentuk-bentuk pelanggaran dan sanksi yang dikenakan harusnya semua masyarakat yang mengendarai kendaraannya mengetahui dengan baik dan benar. Pelanggaran berbagai ketentuan berlalu lintas bersumber dari ketidaktahun bahkan ketidakmauan untuk mencari tahu apa yang boleh dan tidak boleh.
Akibatnya adalah ketika pelanggaran terjadi, maka debat kusir, konflik, berantam antara petugas dengan pengendara menjadi drama yang sering muncul dijalan dalam kerumunan masyarakat.
III. Cara Kerja E-TLE
Penerapan sistem tilang elektronik ini bukan juga barang baru. Karena menerapkan teknologi CCTV, yang mampu merekam dan mengidentifikasi kendaraan yang melanggar dan memproses melalui sistem data base untuk memastikan identifikasi yang umumnya akuratnnya sangat tinggi.
Sederhananya adalah di sebuah jalan pihak polisi memasang kamera CCTV yang juga dikenal dengan karema pinter dengan daya sensor yang sangat tinggi. Sebab melalui kamera ini mampu menganalisis dan mengenali jenis kendaraan mobil atau motor, jenis pelanggaran, hinggga bahkan nomor registrasi kendaraan yang melanggar itu, hanya dengan merekam Nomor Pelat kendaraan.
Nah, data yang dilihat dan dibaca oleh kamera pinter itu, langsung dikirim dengan jaringan fiber optic yang terkenal memiliki kecepatan super tinggi. Sehingga dalam waktu hitung detik sudah teridentifikasi kendaraan yang melanggar itu.
IV. Wilayah E-TLE Jakarta
Dilansir dari beritagar.id maka untuk penerapan tilang elektronik ini akan mencakup jalur transjakarta  dan juga lajur dalam jalan tol.