Langkah hukum dan konstitusional yang dijanjikan oleh Prabowo dan Sandi atas keputusan MK tentang sengketa hasil PIlpres, di tunggu dengan sangat antusias oleh publik.
Masih segar di memori publik, Prabowo dan Sandi menanggapi hasil akhir keputusan MK tentang gugatan mereka dalam sebuah konperensi pers beberapa menit setelah diumumkan oleh MK pada Kamis 27 Juni 2019.
Kendati Prabowo dan Sandi menghormati keputusan MK yang memenangkan pasangan Jokowi Ma'aruf Amin dalam gugatan hasil Pilpres 2019, tetapi Prabowo menjanjikan akan dicarikan langkah hukum dan langkah konstitusional yang ada.
Pesan Prabowo ini menjadi "bola panas" yang mengundang dinamika tanggapan yang luar biasa, tidak saja di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Karena ada kesan yang sangat kuat kalau kubu Prabowo nampak tidak rela menerima keputusan MK yang mengalahkan mereka, dengan semua dalil yang diajukan di tolak oleh hakim MK.
Kesan yang sangat kuat itu semakin benar dipahami oleh publik ketika Prabowo tidak memiliki agenda yang jelas untuk berjumpa dengan Jokowi dan Ma'aruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditetapkan oleh KPU dalam sebuah acara rapat pleno terbuka pada hari Minggu 30 Juni 2019 yang tidak dihadiri oleh Probowo dan Sandi.
Publik juga menduga bahwa Prabowo akan membawa keberatan ini ke ranah Mahkamah Internasional, tetapi banyak yang menepis kemungkinan itu mustahil dan seperti mengada-ada saja.
Nampaknya langkah hukum yang ditempuh oleh Prabowo adalah membawa ke Mahkamah Agung sebagai gugatan Pemilu yang terjadi kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif atau TSM, sebagai proses Kasasi.
![https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190709200411-32-410687/yusril-yakin-ma-kembali-tolak-kasasi-pilpres-prabowo-sandi](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/07/10/97b23fc8-821a-4ea2-86dc-7f96b84e6cc0-169-5d25da6f0d823009984d0176.jpeg?t=o&v=770)
Kedua, atas penolakan itu dalam status NO, maka diajukan kembali dengan atas nama Prabowo-Sandi langsung. Dan menurut Yusril, kemungkinan inipun akan ditolak oleh MA dengan alasan bahwa Kasasi itu harus mengikuti gugatan sebelumnya, yaitu di tingkat Bawaslu, yang bukan atas nama Prabowo-Sandi tetapi atas nama BPN lagi.
Ketiga, keputusan MK adalah final dan tidak ada satupun yang bisa membantahnya. Lalu apakah gunanya perkara kasasi yang akan diajukan oleh Prabowo ke MA? Sulit untuk mengerti makna dan gunanya bagi dia sendiri atau bagi siapa saja.