Suasana sidang kelima sengketa hasil Pemilu  dalam persidangan Mahkamah Konstitusi seakan berubah menjadi sebuah seminar terbuka yang sangat bergensi dengan peserta para Profesor dan Doktor hukum yang dimiliki ole negeri ini, dan disatukan mereka semua dalam pembahasan sengketa hasil pemilihan umum 2019.
Apabila setia mengikuti sidang hari ke lima ini pada Jumat 21 Juni 2019 pasti  akan merasakan perubahan suasana sidang MK ini, terutama ketika saksi ahli dari tim kuasa hukum Jokowi-Ma'aruf memulai memberikan pendapat hukum mereka, yaitu  Profesor Edward Omar Syarief Hiariej atau disapa Prof Eddy, dan Doktor Heru Nugroho sebagai saksi ahli kedua.
Saya sendiri yang memang menonton acara ini secara tuntas, karena sangat penting sebagai sidang terakhir sebelum ada keputusan akhir MK minggu depan, dan rasanya sayang sekali apabila meninggalkan dialog-dialog yang terjadi yang terus mengalir. Dugaan saya banyak penoton juga demikian, yang bisa disaksikan dari berbagai media sosial yang mengalir komentar-komentar yang sama.
Suasana sidang penuh dengan kehangatan diantara dialog yang sangat cair dengan berada pada tingkat tinggi, walaapun peserta kelelahan tetapi nampak terjaga semuanya untuk tidak kehilangan momen dialog yang sarat makna hukum yang sangat dibutuhkan.
Pembicaraan yang sangat hangat, substantif, penuh canda walaupun menegangkan, selalu kembali ke fokus isue hukum walaupun menjelajahi seluruh dunia hukum, mereka berasal dari sebagian besar almamater yang sama walaupun mereka berhadapan-hadapan sebagai penggugat dan tergugat  dan terkait, bisa mendadak saling menyerang tetapi tetap santun penuh kontrol diri tanpa permusuhan.
Artikel Terkait :Â Ketika Sidang MK Menjadi Panggung Pertarungan Para Pengacara
Sidang kelima ini memang sangat cocok sebagai kontes pakar hukum yang disiarkan secara langsung, yang ditonton secara gratis oleh seluruh rakyat Indonesia yang memiliki akses televisi, media daring dan bahkan melalui smartphone. Mereka semua sebagai para pakar hukum, karena disana ada sejumlah Profesor hukum seperti Prof Eddy -- Saksi ahli, Prof Denny Indrayana, Profesor Yusril, Profesor Saldi, Profesor Enny dan juga lebih banyak lagi Doktor Hukum, baik di kelompok tim kuasa hukum pemohon, termohon dan terkait, tetapi juga hampir semua Hakim MK-nya.