Siapa yang tidak kenal dengan Karen Agustiawan yang sekitar 10 tahun yang lalu menjadi salah seorang wanita yang menarik perhatian publik karena menjadi Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, dan debutnya dalam mengelola bisnis minyak Indonesia ini mengantar dia menjadi salah seorang yang masuk ke daftar Most Powerful Women versi Fortune pada 2013. Nama Pertamina pun turut masuk ke daftar bergengsi Fortune Global 500.
Namun, hari ini nasib berbicara lain karena Karen dijatuhkan vonis 8 tahun penjara oleh sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, di jalan Bungur Besar Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019. Vonis yang 7 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut.
Kesalahan yang membuat Karen harus di hukum adalah keputusannya sebagai Dirut Pertamina untuk melakukan investasi dengan mengakuisisi 10% blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia pada April 2009 yang lalu. Nampaknya ada kesalahan dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam jabatannya sebagai orang nomor satu di PT Pertamina itu.
Melakukan investasi seperti akuisisi, merger, aliansi dengan perusahaan lain sesuatu yang wajar dan umum dilakukan oleh banyak perusahaan sebagai upaya mengembangkan perusahaan yang dikelolanya agar memberikan hasil yang optimal bagi pemiliknya.
Setelah perusahaan BMG ini di akuisisi melalui anak perusahaan Pertamina yaitu PHE atau Pertamina Hulu Energy, ternyata BMG ini merugi bahkan operasionalnya dihentikan, Dan karenanya  Indonesia rugi hingga 568 miliar sebagai konsekuensi dari kesalahan dalam keputusan yang diambil oleh Karen sebagai Dirut Pertamina.
Berdsarkan keputusan Pengadilan kesalahan yang dibuat oleh Karen ada dua yaitu (i) keputusan investasi mengakuisisi BMG tidak didahului oleh penelitian semacam feasibility study, dan (ii) belum mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Tentu saja ini pelanggaran yang sangat serius ketika keputusan ini betul-betul gagal dan tidak memberikan keuntungan, malah kerugian yang harus diderita.
Kontroversi Vonis Hakim
Menarik untuk mencermati vonis yang dijatuhkan 8 tahun buat Karen oleh Hakim Pengadilan Tipikor, karena disangkakan korupsi tetapi sama sekali dia tidak mengkorupsi uang. Bahkan satu rupiahpun Karen tidak terbukti menerima atas investasi yang dilakukan oleh Pertamina itu.
Kontroversi ini bahwa Karen disangkakan korupsi tetapi tidak terbukti mengkorupsi. Yang juga di perkuat oleh salah seorang anggota hakim, yaitu Anwar. Hakim anggota Anwar menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Karen. Dengan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Alasan utama atas kesalahan yang dilakukan, kendati Karen tidak terbukti korupsi uang dari proyek investasi ini, tetapi kerugian negara hingga 568 miliar rupiah, dan menjadi keuntungan atau diuntungkan bagi perusahaan Roc Oil Limited Australia itu sebagai konsekuensi dari kontrak atau perjanjian yang dibuat, termasuk biaya yang harus ditanggung oleh Pertamina kendati operasional dari BMG berhenti karena merugi.