Dengan demikian, persidangan didalam arena MK adalah perjuangan untuk membawa dan memperlihatkan bukti-bukti yang kuat sebagai dasar agar menganulir atau mengoreksi hasil rekapitulasi yang sudah di umumkan oleh KPU.
Untuk itu, kubu BPN Prabowo-Sandi yang di Komandoi oleh Hasyim Djojohadikusumo dengan Tim Hukum yang di Pimpin oleh Bambang Widjojanto, telah menyerahkan gugatan dengan 51 alat bukti untuk kepentinmgan persidangan.
Tentu saja yang menjadi perhatian publik dan  menarik untuk diikuti adalah ke 51 alat bukti itu. Cukupkah untuk bisa mengubah peta hasil perhitungan yang sudah dilakukan oleh KPU itu?Â
Pertanyaan ini memang sangat menggoda, karena di beberapa media online sempat ada pernyataan dari Prof Mahfud MD tentang kemungkinan Prabowo-Sandi bisa dimenangkan oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres ini.
Tetapi juga publik mengikuti bagaimana kubu BPN Prabowo-Sandi menuduh kecurangan proses penyelenggaraan Pilpres yang TSM, terstruktur -- sistematis dan masif, yang akhirnya oleh Sidang Bawaslu pada hari Senin 20 Mei 2019 menolak karena alat buktinya tidak cukup karena hanya daftar link berita saja.
Nampaknya KPU juga sebagai pihak tergugat harus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan dari BPN Prabowo-Sandi. Semua mengerti bahwa KPU sebagai penyelenggara Pilpres memiliki perangkat yang lengkap untuk menghadapi sengketa Pemilu bahkan Pilkada seluruh Indonesia. Walaupun demikian persiapan yang musti dilakukan dengan baik dan benar karena menyangkut kepercayaan masyarakat Indonesia kedepannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan diri menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai sebagai tergugat. Sementara penggugat ialah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta ratusan peserta pemilu legislatif 2019.
"Secara internal KPU dalam tiga hari ke depan akan mempersiapkan diri. Jadi tim yang akan menangani tim dalam arti tim lawyer, tim tenaga ahli, biro hukum KPU dan juga tenaga staf Sekjen KPU," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU
Melihat materi sengketa itu hanya terbatas atau fokus pada pembuktian hasil perhitungan suara rekapitulasi secara nasional, dengan 51 alat bukti yang dibawa oleh BPN Prabowo-Sandi, nampaknya persidangan MK tidaklah terlalu lama dan juga tidak memakan energi yang banyak.
Pengalaman lima tahun yang lalu, ketika Prabowo-Hatta Rajasa kalah dengan Jokowi-JK yang berujung sengketa di MK, juga akhirnya hasil akhirnya tidak terbukti. Dalam beberapa kali deklarasi sebelumnya, sebenarnya Prabowo enggan membawa sengketa hasil Pilpres ini ke MK karena dia merasa kalah lagi. Seakan-akan MK juga berpihak kepada Jokowi.
Apalagi kontestasi kali ini merupakan kesekian kali bagi Prabowo, dan mungkin terakhir baginya karena usia yang tidak muda lagi sangat berat untuk mengikuti Pilpres 2024 yang akan datang.