Serdadu di medan perang dibagikan rokok dan diberitahu bahwa nikotin dalam rokok merupakan bahan penenang. Serdadu dalam perang tidak menjadi nervus, tenang menghadapi serangan atau sambil menghisap rokok maju perang!
Contoh bahwa kebanyakan jenderal di Amerika dan Eropa juga pemimpin Negara seperti Winston Churcill selalu terlihat menghisap cerutu di mulutnya, menjadi citra, bahwa tembakau itu menenangkan, membuat orang cair berpikir. Namun cerutu besar mahal harganya, dan itu memang memberi citra "lebih" bagi para pemimpin, mereka tidak menghisap sigaret yang kecil.
Sebelum itu dikenal menghisap tembakau dengan pipa, ini juga memberi citra orang "besar" yang menghisap pipa, bukan sekedarnya menghisap sigaret, rokok yang kecil dan relatif murah.
Citra menghisap rokok, di  "blow-up" oleh Advertising Agencies, para ahli periklanan, bahwa merokok itu menunjukkan "macho".
Digambarkan melalui iklan media cetak, poster, media luar ruang sangat besar dan filem bioskop sebagai cowboy yang gagah, sebagai nahkoda kapal yang nggantheng!
Bahkan rokok yang khusus dibuat untuk wanita, bentuknya lebih langsing putih bersih di "blow-up" memberikan citra elegan bagi wanita yang merokok.
Industri rokok di tahun 50an bertumbuh pesat dan booming di tahun 70an; hingga para peneliti kesehatan satu demi satu mengungkap pendapat ilmiah mereka bahwa merokok itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Konsumen yang mulai sadar di US melihat kesempatan dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan karena merokok.
Tercatat peristiwa yang menggemparkan diberitakan ke seluruh dunia di tahun 1998 ketika seorang wanita memperoleh kompensasi US$ 20 juta atas tuntutan kesehatan karena wanita ini menjadi perokok sejak tahun 1972 didiagnosa kanker paru-paru di tahun 1997.
Sebenarnya ketatnya pengawasan kesehatan di Amerika Serikat sudah mengeluarkan peraturan yang harus mencantumkan sbagai Surgeon's General Warning bahwa merokok dapat membawa kematian sejak tahun 1969.
Di Indonesia peraturan pencantuman Peringatan Bahaya Merokok baru diundang-undangkan di tahun 2000an, setelah itu jumlah produksi rokok tidak berkurang bahkan tercatat ada peningkatan.