Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengambil Kredit, Antara Kebutuhan Versus Gaya Hidup

23 September 2018   22:05 Diperbarui: 24 September 2018   11:56 2376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alokasi bulanan dari pendapatan tetap yang cukup untuk membayar utang
Sebelum meminjam ke bank maka debitur harus menghitung proporsi dari pendapatan tetap tiap bulan maka kredit diminta tidak lebih dari 30 % dari pendapatan pasti, sehingga dapat dipastikan debitur dapat membayar cicilan kredit yang disetujui. Debitur harus menjaga diri dari kemungkinan tidak bisa membayar cicilan akibat memiliki terlalu banyak utang. Jangan berhutang lagi sebelum hutang yang pertama telah dilunasi.  

Perkirakan pengeluaran tidak terduga selama beberapa bulan ke depan
Debitur dapat memperkirakan pengeluaran tidak terduga ke depan dalam beberapa bulan, seperti kebutuhan mendesak, misalnya debitur akan menikah, istri akan melahirkan, kebutuhan anak masuk sekolah yang lebih tinggi, dan sejumlah kebutuhan anak lainnya.

Pinjaman yang dilakukan untuk kebutuhan produktif
Kebutuhan produktif adalah kebutuhan yang akan mempunyai manfaat financial/keuntungan lebih besar ke depannya, seperti membeli rumah (daripada sewa atau kontrak), membeli atau menyicil kendaraan bekerja (operasional), membuka usaha tambahan, menambah modal usaha,

Tetapi sifat manusia selalu merasa tidak cukup dan selalu merasa kurang, sehingga harus berutang atau mengambil kredit. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang membuat setiap manusia bekerja atau badan usaha untuk meminjam uang baik kepada individu atau bank.

Kebutuhan kredit diperuntukkan untuk memenuhi keinginan pribadi seperti mengembangkan usaha, membeli produk atau kebutuhan lain.  Kredit harus dibayar kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan bunga yang disepakati.

Dalam UU No.10 tahun 1998 ayat 11, tentang perbankan, menyebutkan bahwa kredit adalah "penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga". Kredit dalam hal ini adalah kepada bank.

Bank akan memberikan kredit kepada pemimmjan dengan memperhatikan faktor 5-C,  Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai Analisis 5C (Panca C). Bila bagian appraisal atau bagian perkreditan suatu bank sudah menyatakan 5 C dari seorang nasabah sudah memenuhi syarat yang ditentukan bank maka kredit yang diajukan nasabah pasti akan disetujui.

Artinya nasabah mempunyai kredit dipastikan dapat membayar kreditnya sesuai perjanjian yang disetujui. Nasabah bersih dari Daftar Orang Tercela (DOT) yang bisa diketahui dari Bank Indonesia. Data nasabah hanya bisa didapat dari Bank Sentral oleh pihak bank (kreditur) bidang perkreditan dengan password yang terhubung online dengan Bank Sentral.

Dalam perjanjian kredit antara Debitur dan Kreditur harus mencakup: jangka waktu kredit, suku bunga, cara pembayaran, agunan atau jaminan kredit, biaya administrasi, asuransi jiwa dan tagihan.

Maka bila ada kebutuhan yang masih dapat dipenuhi dari pendapatan yang ada antara suami dan istri sebaiknya debitur dapat menahan diri dulu dengan tidak melakukan pinjaman uang ke bank. Tetapi jika debitur sudah memutuskan untuk mengajukan pinjaman bank, tolong perhatikan hal -- hal di atas.

Fasilitas kredit yang disediakan oleh lembaga keuangan perbankan saat ini sudah sangat berkembang dan maju. Terutama untuk mendorong perlembangan dan pertumbuhan ekonomi melalui usaha-usaha mikro maupun menengah di tengah-tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun