Sejarah di Asia Tenggara banyak ditentukan oleh aspek dari luar yaitu perdagangan dengan bangsa asing. India, Cina, Arab, dan kemudian Eropa. Juga sistem kenegaraan dan politik pra-modern di Asia Tenggara banyak mendapatkan pengaruh dari kebudayaan Thailand dan Indonesia, seperti konsep dewa raja dan mandala. Faktor penting lainnya dari pengaruh budaya dengan masuknya agama Hindu-Budha, yang saat ini banyak dianut oleh masyarakat daratan Asia Tenggara, seperti Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos dan Kamboja. Sedangkan pengaruh pada Cina, secara budaya dan sistem politik terdapat di wilayah yang dikenal sebagai Indo China yaitu Vietnam, Laos dan Kamboja. Terutama di Vietnam sistem politik nya lebih banyak mengadaptasi sistem politik China seperti konsep Mandarin.
Setelah masuknya pengaruh Hindu Budha yang datang pada awal abad pertama Masehi, kedatangan Islam pada tahun 1200-an Masehi, juga memiliki pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan sejarah kawasan ini. Proses Islamisasi yang dimulai sejak abad ke-13 Masehi telah membuat Islam menjadi salah satu unsur penting dalam perkembangan sejarah Asia Tenggara selanjutnya. Saat ini, Islam menjadi agama mayoritas yang di anut oleh sebagian besar penduduk di Kepulauan Indonesia, Malaysia, Filipina bagian selatan dan beberapa daerah di Thailand.
Pada tahun 1992 lahirlah ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan realisasi pembentukan ASEAN Economic Community yang hendak dicapai pada 2015 menjadi geostrategi ASEAN dalam menghadapi perubahan status ekononomi-politik global yang tidak menentu. Indonesia berhasil menjadi salah satu negara ASEAN sangat mendukung pembentukan berbagai forum kerjasama ekonomi dikawasan regional. Dalam forum kerjasama ekonomi regional Indonesia berpartisipatif peranannya pada forum kerjasama ekonomi regional yang diharapkan mampu menjadi wahana kolektif dalam menghadapai perubahan ekonomi dan politik global yang sarat dengan ketidak-pastian.
Adanya kerjasama ekonomi di Kawasan Asia Tenggara dapat menjadi batu loncatan atau menjadi kendala bagi globalisasi ekonomi. Globalisasi secara umum sering diartikan sebagai suatu proses dimana masyarakat dunia menjadi semakin terintegrasi antara satu dengan lainnya, dan proses itu menjangkau berbagai aspek kehidupan (ekonomi, politik, dan budaya). Globalisasi ekonomi sering dikaitkan dengan internasionalisasi proses produksi. Dalam pengertian ini, globalisasi ekonomi dipandang sebagai proses yang berada di luar jangkauan kontrol pemerintahan suatu negara. Globalisasi ekonomi-politik juga dapat dipandang untuk mengaburkan batas-batas wilayah geografis suatu negara. Namun, globalisasi ekonomi itu tidak berarti akan menihilkan keberadaan suatu negara.
Dikawasan ASEAN adanya revolusi industry dengan ditandai pada zaman Liberal (1870-1900). Di Indonesia, adanya pemikiran liberalisme ekonomi yang berasal dari dataran Eropa yang menginfiltrasi dalam sejarah Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konteks global dan regional yang mewarnai masa itu. Dilain itu pula historis kerajaan-kerajaan besar yang memiliki pengaruh terhadap negara di Kawasan Asia Tenggara. Dengan modal besar historis di Kawasan Asia Tenggara tersebut ditinjau dari luas wilayah, penduduk, sumber daya alam, positioning geopolitik, serta sosiokulturnya merupakan komposisi negara Indonesia menjadi sentral kekuatan di Kawasan ini.Â
Geopolitik kontemporer dewasa ini diwarnai oleh persaingan dan sekaligus kerjasama antar bangsa di bidang politik, ekonomi, militer juga budaya. Domain pada maritim merupakan salah satu wadah persaingan sekaligus kerjasama antar bangsa. Isu-isu keamanan maritim dan keamanan energi mewarnai geopolitik kontemporer. Keamanan maritim dan keamanan energi bagaikan dua sisi dari koin yang sama di mana satu sama lainnya tidak bisa dipisahkan. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya negara yang menekankan isu keamanan maritim sebagai bagian dari kepentingan nasional, demikian pula dengan isu keamanan energi. Sehingga senantiasa ada upaya untuk memperluas wilayah pengaruh tiap-tiap bangsa yang jauh melampaui wilayah kedaulatannya.
Dalam perspektif hukum internasional yang sangat berkaitan erat dengan Hubungan Internasional. Karena hukum internasional merupakan sebuah sistem aturan, prinsip, dan konsep mengatur hubungan antar negara, organisasi internasional, individu, dan aktor lainnya dalam politik dunia. Hubungan antar aktor internasional ini merupakan subjek dari ilmu hubungan internasional.Â
Negara yang merupakan subjek utama hukum internasional karena Hukum Internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara. Negara juga merupakan aktor utama dalam hubungan internasional. Perilaku tersebut dicerminkan berdasarkan hubungan antar negara atau kelembagaannya hingga kepentingan nasional sehingga keduanya saling bersinergi. Untuk menjadi subjek Hukum Internasional.
Sebuah juga negara harus memiliki kedaulatan. Kedaulatan merupakan hal yang menegaskan bahwa negara tersebut sudah merdeka dan tidak di jajah oleh negara mana pun. Negara tersebut juga harus kuat secara militer, politik, maupun ekonomi. Namun selain kedaulatan negara tersebut juga harus mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain. Kawasan perbatasan merupakan Kawasan strategis dalam menjaga integritas suatu wilayah/negara, maka diperlukan pengelolaan secara intens atau khusus. Sering terjadinya konflik perbatasan terjadi atas ketidaksesuaian pandangan negara dengan pihak negara lain terhadap kepemilikan suatu wilayah atau hak-hak yang diperolehnya, hal ini memicu adanya beberapa konflik melibatkan negara-negara Super Power.Â
Pengelolaan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaannya dan hak berdaulat serta adanya diplomasi dari berbagai lini baik kesejahteraan, keamanan secara bersama dan massive.