Mohon tunggu...
Muhammad Yunus Saputra
Muhammad Yunus Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Unissula

smgt.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenakalan Remaja akibat Pergaulan Bebas

24 Juni 2022   10:15 Diperbarui: 24 Juni 2022   10:39 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Remaja adalah peralihan masa dari anak-anak ke dewasa, yang telah mengalami perkenbangan fisik, psikis, maupun psikososial yang lebih dewasa. Seorang dikatakan remaja ketika berusia 13 tahun hingga 19 tahun. Perkembangan dimasa remaja ini seorang memiliki perubahan berfikir maupun pola pertemanan yang menurutnya lebih matang dibanding anak-anak. Namun banyak remaja yang kurang menilai hal positif dan negatif. Banyak remaja dan berfikir ia sudah berusia belasan tahun tetapi bertingkah seperti dewasa yang mengakibat remaja salah pergaulan. Berbagai macam pergaulan bebas pada remaja melipiti: perbedaan argumen yang mengakibatkan tawuran, narkoba, pertemanan yang melebihi batas antara laki-laki dan perempuan, bahkan sampai melakukan seks di umur yang masih dini.

Pada saat ini, kebebasan remaja saat bergaul mulai menjadi-jadi. Para remaja bergaul dengan lawan jenis, hal tersebut banyak dijumpai dilingkungan sekitar. Seorang perempuan dan laki-laki jalan berdua, merangkul mesra, bahkan berbuat yang tidak senonoh ditempat umum tanpa rasa malu. Dibutakan oleh cinta mereka pun melakukan apa saja termasuk hubungan yang diluar batas wajar atau diluar nikah. Hal tersebut dapat mengakibatkan dampak negatif bagi remaja terutama pihak perempuan. Efek dari pergaulan bebas tersebut dapat mengakibatkan kehamilan diluar nikah. Meskipun angka kehamilan diluar nikah sulit untuk diketahui, namun dari data statistik kehamilan remaja diluar nikah selalu meningkat disetiap tahunnya.

Di dalam Islam sendiri tidak memperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan berteman, sampai berpacaran, apalagi sampai berhubungan layaknya seperti suami istri. Hal tersebut dikutip dalam hadist yang berbunyi:

( )

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekali zina; (zina) itu sungguh perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (Surat Al-Isra' ayat 32)

- ) .

Artinya: "Tidaklah marak pada sebuah kaum praktek riba dan zinah kecuali mereka telal menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah ta'ala" (Hr.Ahmad dan dihasankan oleh Albani)   

Upaya menghindari setiap muslim terjerumus dalam dosa tersebut, maka Islam memberikan batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yaitu:

  • Tidak memandang satu sama lain karena dapat menimbulkan fitnah
  • Tidak menyentuh atau melakukan kontak fisik dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
  • Tidak berduan ditempat kosong/sepi, kecuali yang sudah mahram
  • Tidak menyerupai lawan jenis dalam perbuatan maupun perkataan
  • Tidak mengupkan perkataan-perkataan yang menimbulkan fitnah bagi lawan jenis.

Perbuatan tersebut tidak dapat disalahkan pula jika sudah terjadi, nasi sudah jadi bubur. Hal tersebut juga tidak bisa disalahkan oleh anaknya saja tetapi cara didik orangtau yang lebih peduli terhadap anak maka anak tidak dapat berteman melebihi batas. Seorang remaja memang rentan dengan hubungan pertemanan karena dimasa itu pasti remaja hanya memikirkan bersenang-senang. Namun sebagai remaja juga harus pintar dalam memilih-milih pertemanan yang baik dan tidak

(Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (dosen FH Unissula) dan Muhammad Yunus Saputra Pratama (Mahasiswa Teknik Informatika, FTI, Unissula))

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun