Mohon tunggu...
SatyaMeva Jaya
SatyaMeva Jaya Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, Berbagi, dan Lepas

I Never mess with my dreams "m a Sapiosexual"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Islam Indonesia (NII) Kembali Beraksi, Indonesia Hati-hati

20 Oktober 2021   13:00 Diperbarui: 20 Oktober 2021   15:02 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita yang berderar di Garut Jawa Barat mendorong penulis untuk mencari tahu, seberapa bahaya NII bagi keutuhan NKRI?

Pada mulanya, NII adalah organisasi yang bertujuan mendirikan negara Islam di Indonesia pada tahun 1949 pasca kemerdekaan dan pasca agresi militer I. Plokamator organisasi ini ialah Bapak S.M Kartosuwiryo dan berkedudukan di Tasikmalaya. 

Organisasi ini sangat erat kaitannya dengan Darul Islam Tentara Islam Indonesia atau yang kita kenal dengan singkatan DI/TII, dalam perjalanannya organisasi ini dianggap berbahaya bagi keutuhan bangsa, sebab rekam jejak pemberontakan di beberapa wilayah NKRI. Seperti di Aceh, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan, sehingga pada 2 September 1962 NII dibubarkan, kemudian para anggotanya terpecah masuk kedalam ormas bernafas islam dari Jemaah Islamiyah ke kelompok agama non-kekerasan.

Tidak hanya sebab pemberontakan diatas NII dibubarkan, namun patut diduga bahwa NII ingin menegakkan negara dengan menerapkan hukum yang berlaku adalah hukum Islam, bahkan dalam Undang-undangnya NII menyebutkan bahwa "Hukum yang tertinggi adalah Al-quran dan Sunnah". Maka, NII menolak ideologi selain berdasar hukum Al-Quran dan Hadist Shahih, mereka sebut selain dari hukum itu ialah dengan "Hukum Kafir", inilah  Fenomena "Takfiri" atau Takfirisme. 

Hal  seperti ini masih kerap kita liat di beberapa tahun belakangan ini, mereka yang mempunyai faham islam yang bertolak dari golongan mereka pantas disebut kafir, halal darahnya, hartanya dan sungguh patut untuk diperangi. Bahkan pemerintah, apparat dan kelompok-kelompok yang tidak sejalan atau memerangi faham mereka, mereka lawan dan mereka anggap kafir dan patut diperangi. 

Sungguh ironi, ditengah keberagaman yang ada di negeri ini, keindahan akan perbedaan di negeri ini, dan semangat juang warga untuk tetap damai ditengah perbedaannya. Mereka (kelompok radikal), tetap saja ingin menegakan keksklusivitasannya di tengah kepluralisan yang ada di Indonesian, sehingga jika mereka berkuasa dan tetap dibiarkan dapt kita bayangkan bagaimana hal ini mengancam pluralitas dan masyarakat yang inklusif. Takut rasanya jika Tidak lagi terdengar selogan NKRI harga mati, mengutip sedikit selogan dari friedrich nietzche yaitu "Tuhan Telah mati", maka selogan tersebut bisa saja berganti, "NKRI telah mati".

Setelah uraian mengenai sejarah singkat dan ancaman NII bagi keutuhan NKRI di atas, sekarang kita mulai dengan berita di Garut Jawa Barat tentang pembaiatan ajaran negara islam Indonesia, terhadap 59 orang (usia 15-20 tahun)  bahkan ada yang dibawah umur, alhasil MUI Garut bergerak untuk bertabayun guna menyelesaikan pembaiatan yang dianggap merusak generasi bangsa, mengancam keutuhan bangsa, dan sesat dalam menjalankan fahamnya. Sederhananya, kata-kata adalah manifestasi dari buah fikiran, dan Tindakan adalah manifestasi dari keduanya. 

Ternyata benar saja, faham yang dianut kemudian keluar menjadi kata-kata dan menjadi tegas dalam sebuah Tindakan. Secara kronlogis akan dijelaskan bahwa buah fikiran, kata-kata serta Tindakan apa yang muncul dari mereka? Simak pada artikel selanjutnya...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun