"Ini juga merupakan bentuk penyesuaian UU Cipta Kerja yang memang menyatakan adanya kemudahan dalam pendaftaran paten dan grace period daripada paten sehingga ini adalah akan memberikan angka lebih terhadap investasi indonesia. Ini merupakan langkah ke depan untuk kemajuan paten Indonesia khususnya untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional," ucapnya.
Selain itu, perubahan penting dalam UU Paten yang baru adalah pembaruan pada rumusan mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten, seperti apabila semata-mata merupakan program komputer maka dilindungi hak cipta, kecuali yang diimplementasikan pada teknologi atau fungsi yang dilindungi oleh paten; pemegang paten terkait pelaksanaan paten wajib melaporkan pelaksanaan paten tersebut di Indonesia paling lambat setiap akhir tahun; pemberian lisensi-wajib dan pengecualian terhadap lisensi-wajib untuk kasus tertentu; dan penambahan ketentuan untuk pengajuan klaim yang lebih dari sepuluh klaim maka akan dikenakan biaya tambahan.
Pengesahan perubahan undang-undang ini diharapkan akan meningkat permohonan paten Indonesia dan menjadikan paten sebagai tulang punggung perekonomian negara.
Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Santosa menekankan bahwa perubahan undang-undang terkait paten ini sangat krusial untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri nasional. "Perubahan dalam undang-undang paten ini diperlukan untuk mendorong iklim inovasi yang lebih dinamis dan kompetitif, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak pemilik paten, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh, khususnya dalam hal sosialisasi kepada masyarakat, dunia usaha, dan pihak terkait di wilayah Bengkulu. “Kami di Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan berperan aktif dalam menyosialisasikan perubahan undang-undang ini, agar seluruh lapisan masyarakat memahami manfaat dan implikasinya,” tambah Santosa.
Kakanwil Kemenkumham Bengkulu berharap masyarakat dapat lebih aktif terlibat dalam proses perlindungan paten serta memanfaatkan peluang yang ada untuk pengembangan inovasi lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H