Curup- 02 Orang WBP Lapas Kelas II A Curup mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat. Selasa (20/02)
Lapas Kelas II A Curup kembali membebaskan 02 orang WBP untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.
WBP yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas Bengkulu, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.
Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas.
Disampaikan Ketua Humas Lapas Curup " Benar kami telah bebaskan 02 orang Warga Binaan kami untuk menajalankan Program Integrasi karena telah sesuai dengan prosedur yang ada" ungkap Nizar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H