Mohon tunggu...
Daily News
Daily News Mohon Tunggu... Administrasi - responden

menulis berita

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Curup Saksikan Penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum

25 Januari 2024   19:52 Diperbarui: 25 Januari 2024   20:04 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kalapas Curup saat hadiri penandatanganan bantuan hukum/dokpri

Curup, Kalapas Kelas IIA Curup ikuti Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun anggaran (424/01)

Bertempat di aula Soekarno Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Kalapas Kelas IIA Curup, Ronaldo Devinci  menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum di Aula Fatmawati Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang ikuti oleh seluruh pimpinan tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis serta Pejabat Administrator, pengawasan, koordinator JFT penyuluh hukum dan tamu undangan dari Pemberi bantuan hukum di wilayah Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :

Temui Bupati Rejang Lebong, Kalapas Curup Dampingi Kakanwil Kumham Bengkulu

Agenda Kegiatan dimaksud penandatanganan perjanjian tentang pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja antara Kepala Kantor Wilayah dengan 13 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Bengkulu , Santosa

Beliau dalam sambutan mengingatkan agar tingkatkan sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin. Termasuk di dalamnya juga dibutuhkan kerjasama dari UPT Pemasyarakatan untuk memfasilitasi para tahanan, narapidana dan Anak Berhadapan dengan Hukum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun