Bengkulu,Curup - 01 orang Warga Binaan Lapas Kelas II A Curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat. Sabtu (13/01)
Lapas Klas II A Curup kembali membebaskan 01 orang WBP untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.
Warga Binaan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.
Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas.
"Untuk di ketahui bersama,terkait program Pembebasan Bersyarat, jika WBP tersebut selama menjalani program Pembebasan Bersyarat ini, melakukan tindak pidana, maka akan dikembalikan ke Lapas Curup serta di cabut semua hak-hak warga binaan tersebut,: ungkap Nizar selaku Ketua Humas mewakili Kalapas Curup
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H