Bengkulu -- Lapas  Curup kembali membebaskan 01 orang WBP Lapas Curup untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.
WBP yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, maupun pihak Kejaksaan Negeri Curup dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.
"Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas." pesan Kasi Binadik Lapas Curup, Iskandar mewakili Kalapas Curup
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H