Mohon tunggu...
Yuni Yuni
Yuni Yuni Mohon Tunggu... Guru - Pengawas Pai

Mempunyai hobi membaca dan menulis, aktif di komunitas menulis kab Bekasi (KPPBR), aktif menulis di gurusiana, kompasiana, blogger, majalah, web kemenag, S1 UIN SGD Bandung, S2 UNISMA 45 Bekasi, S3 UNJ

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Permen Pan RB No.1/2023 tentang Jabatan fungsional (Guru dan Pengawas)

12 Mei 2023   12:11 Diperbarui: 12 Mei 2023   12:12 3158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                         (https://awi.or.id/memaknai-terbitnya-permenpan-rb-nomor-1-tahun-2023/)

Dengan bergulirnya Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional yang mengatur secara umum apa dan bagaimana jabatan fungsional. Salah satu damfak real adalah pada proses kenaikan pangkat, pihak kepegawaian menghimbau bagi ASN yang mau naik pangkat dipersilahkan jika sudah mencukupi angka kredit untuk proses pengajuan dengan persyaratan tertentu sebelum ditetapkan  PermenPan RB No.1/2023  karena masih dikenakan peraturan sebelumnya. Bahkan pihak Pokjawas PAI Nasional berkolaborasi dengan Kementerian Agama dalam mensosialisasi dan menghimbau hal tersebut kepada seluruh ASN baik guru PAI, pengawas PAI melalui zoom meeting dengan menjanjikan proses yang akan dipermudah dan dibantu dalam kenaikan pangkat jika sesuai dengan ketentuan, diantaranya mengisi google form yaitu formulir pendaftaran pengajuan kenaikan pangkat dengan mengupload beberapa file secara online, dan memberikan file hardware kepada kepegawaian masing-masing kabupaten/kota. Alhasil banyak yang tertarik untuk mengajukan naik pangkat terbukti dari pelaksanaan zoom yang dilaksanakan dari pagi sampai malam penuh dengan tanya jawab dan antusias para peserta ketika bulan Ramadan kemarin.

Definisi Jabatan Fungsional berdasarkan Permenpan RB No 1/2023 yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Kategori JF berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan, terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan, terdiri atas jenjang ahli utama, jenjang ahli madya, jenjang ahli muda dan  jenjang ahli pertama. JF keterampilan terdiri atas jenjang penyelia, jenjang mahir, jenjang terampil dan jenjang pemula (Permen Pan RB Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional).

Jabatan fungsional adalah jabatan yang diberikan kepada seseorang berdasarkan kemampuan dan kualifikasi yang dimilikinya dalam bidang tertentu. Contoh jabatan fungsional di Indonesia adalah Guru, Pengawas dan lainnya. Jabatan fungsional guru adalah jabatan yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk mengajar di suatu lembaga pendidikan. Seorang guru bertanggung jawab untuk membantu siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran dan membantu siswa dalam pengembangan potensi diri mereka. Seorang guru juga bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan program pembelajaran yang efektif. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya memberikan kriteria kenaikan jabatan fungsional guru berdasarkan pencapaian angka kredit yang diperoleh dari pengembangan kompetensi, peningkatan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah, dan kontribusi dalam pengembangan lembaga pendidikan

Adapun Jabatan fungsional pengawas adalah jabatan yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap proses pembelajaran dan manajemen sekolah. Seorang pengawas bertanggung jawab untuk memastikan bahwa standar mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pendidikan terpenuhi di sekolah yang dipantau. Selain itu, seorang pengawas juga bertanggung jawab untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada kepala sekolah dan guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan ini memberikan kriteria kenaikan jabatan fungsional pengawas berdasarkan pencapaian angka kredit yang diperoleh.

Guru dan pengawas menurut PermenPan diatas termasuk Jabatan Fungsional keahlian. Banyak hal penting yang harus diketahui dan dipahami JF khususnya guru dan pengawas diantaranya pasal 35 tentang pengelolaan kinerja pejabat fungsional, pasal 36 tentang evaluasi kinerja pejabat fungsional, pasal 37 tentang penilaian dalam angka kredit, pasal 38 dan 39 tentang kenaikan pangkat, dalam kenaikan pangkat ini ada yang berbeda karena Pejabat Fungsional  yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, maka dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.  Kemudian pada pasal 45 -49 tentang kompetensi JF, pada pasal 45 (1) kompetensi JF terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang memerlukan indikator atau intrumen karena di Permenpan tidak dijelaskan detail, namun yang menjadi kecemasan tersendiri adalah adanya uji kompetensi.

Poin penting lainnya dalam Permenpan RB No 1/2023 adanya perubahan pada cara penilaian angka kredit yang berlaku bagi dosen, guru, pengawas, auditor, serta dokter, yang bisa dilihat pada pasal 62 dan tidak ada Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) (https://min1kotabaru.sch.id/berita/detail/permenpan-rb-no-1-tahun-2023-tentang-jabatan-fungsional). Adanya Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 sebagai penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasan lainnya karena penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dianggap terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat, dengan aturan yang baru Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit dan evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja (https://pustek.menlhk.go.id/aktivitas/peraturan-menteri-panrb-nomor-1-tahun-2023-tentang-jabatan-fungsional).  Harapannya dengan adanya Permenpan ini mempermudah guru dan pengawas dalam kenaikan pangkat walaupun harus ada uji kompetensi, Selamat membaca dan memahami kembali Permenpan RB No 1 tahun 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun