Mohon tunggu...
Yuni Yasista
Yuni Yasista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa universitas Palangkaraya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemberdayaan Masyarakat Lokal pada Perusahaan Kelapa Sawit dalam Mendukung Perekonomian Daerah Seruyan, Benarkah Faktanya?

13 Oktober 2023   16:10 Diperbarui: 15 Oktober 2023   07:39 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Perusahaan kelapa sawit di Indonesia telah menjadi salah satu sektor utama yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.Dimana Seruyan sendiri merupakan  satu daerah yang mengandalkan industri kelapa sawit sebagai perekonomian utamanya. Namun, seringkali mendapat berbagai kritik bahwa industri kelapa sawit tidak memberdayakan masyarakat lokal dengan adil.Benarkah faktanya?


Dapat dilihat pada isu-isu yang beredar pada saat ini terkait tuntutan masyarakat kepada
PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP). Dimana masyarakat lokal menuntut hak plasma mereka sebesar 20% sesuai perjanjian masyarakat dengan perusahaan tersebut. Namun PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) tidak memberikan hak plasma 20% milik masyarakat lokal. Menurut dalam sebuah narasi yang saya peroleh dari berbagai sumber bahwa perusahaan PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) seharusnya memberikan kompensasi kepada masyarakat setempat, karena dalam konteks kawasan HGU (Hak Guna Usaha) suatu perusahaan diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat setempat yang lahannya digunakan atau didirikan suatu kegiatan usaha.

Oleh karena itu terkait dengan peristiwa unjuk rasa oleh masyarakat yang dilakukan yang ada di Kabupaten Seruyan. Sebenarnya hal tersebut adalah bentuk suara masyarakat dalam menutut hak akan perjanjian yang ada dalam UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang mana terdapat  ada suatu istilah plasma 20% atau bisa disebut sebagai jiSHK (Sisa Hasil Kebun) sebuah perusahaan tersebut. Yakni perjanjian tersebut telah terjadi selama puluhan tahun lalu tepatnya saat PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) didirikan,namun nyatanya hal tersebut hanya di tuangkan dalam sebuah notulen yang tidak membuat suatu keterikatan antara dua belah pihak yang berkaitan dengan perjanjian tersebut.

Nyatanya perjanjian tersebut hanyalah suatu bentuk tulisan yang dituangkan dalam sebuah kertas, namun masih jauh dari bentuk cara penyelesaian yang komprehensif dan tidak adanya suatu kepastian dari PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) sejak puluhan tahun lalu. Bahwa PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) juga tidak melaksanakan perjanjian yang sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan utamanya UU tentang perkebunan.Terlihat bahwasannya perusahaan baru mulai memberikan hak kepada  masyarakat setelah terjadinya beberapa kericuhan yang terjadi sebagai bentuk tuntutan masyarakat kepada PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP).

Dari kejadian ricuh tersebut,akhirnya pihak perusahaan melakukan suatu mediasi yang menghasilkan keputusan bahwa perusahaan menyanggupi tuntutan masyarakat tentang plasma 20% dengan luas lahan sebesar 13.500 hektar kepada masyarakat lokal. Setelah kejadian tersebut terjadi harapannya selama proses tersebut masyarakat tidak melakukan kegiatan panen massal yang menyebabkan terganggunya keamanan sekitar lingkungan PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP).

Pada contoh kasus di atas bahwa benar adanya kritikan tentang industri kelapa sawit yang tidak memberdayakan masyarakat lokal dengan adil dan melanggar peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan. Peristiwa itu bukan hanya terjadi di satu perusahaan saja, ternyata masih ada di beberapa perusahaan kelapa sawit yang masih tidak adil dengan masyarakat lokal karena mereka merasa memiliki kuasa di daerah tersebut. Sehingga mereka tidak peduli dengan perjanjian yang mereka buat dengan masyarakat dan masyarakat dulu juga masih awam terkait perjanjian itu. Oleh karena kurangnya pendidikan jadi tidak berani untuk menuntut hak atas perjanjian dengan perusahaan tersebut. Seharusnya industri di Indonesia bersifat adil dalam memberdayakan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan pemerintah.Agar perekonomian di daerah juga semakin meningkat dan menimbulkan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi negara.

Terlepas dari berbagai sisi negatif sebuah perusahaan ternyata tidak  semua perusahaan yang tidak memberdayakan masyarakat dengan adil. Bahwa faktanya suatu perusahaan kelapa sawit sendiri sebenarnya telah banyak memberikan dampak positif pada masyarakat dengan cara menciptakan suatu lapangan pekerjaan. Serta industri kelapa sawit juga sering kali menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan mereka dan membantu mengurangi tingkat penganguran. Bagi banyak petani kecil, kelapa sawit bisa menjadi sumber pendapatan yang signifikan.

Industri kelapa sawit dapat memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, termasuk pajak dan pendapatan bagi pemerintah daerah. Beberapa perusahaan kelapa sawit telah berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur lokal, seperti adanya fasilitas Pendidikan yaitu seperti adanya bangunan sekolah mulai dari TK sampai dengan SMA/ SMK, fasilitas layanan Kesehatan ini berupa adanya suatu bangunan klinik kesehatan, dan fasilitas lainnya yang juga dapat menguntungkan masyarakat lokal. Dengan demikian, hal ini dapat meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan bagi masyarakat setempat dan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah secara menyeluruh.

Pemberdayaan masyarakat lokal dalam industri kelapa sawit di Seruyan,Kalimantan Tengah memiliki potensi untuk mendukung perekonomian daerah. Namun, keberhasilannya bergantung pada penerapan suatu kebijakan yang efektif. Perusahaan kelapa sawit dan organisasi masyarakat harus berkerja sama untuk memastikan bahwa pemberdayaan ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat lokal dan daerah Seruyan secara keseluruhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun