Mohon tunggu...
Yunitia Aulianita
Yunitia Aulianita Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Inspirasiku berawal dari duniaku

Selanjutnya

Tutup

Edukasi

Ibu Tumpang

11 April 2012   06:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:46 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13341241781000562021

Pada beberapa tahun terakhir ini, muncul berbagai penemuan teknologi baru di bidang kesehatan yakni rekayasa genetik, dalam rangka membantu pasangan suami istri yang tidak bisa mempunyai anak. Rekayasa genetik tersebut di antaranya ditandai dengan munculnya program bayi tabung yaitu suatu program inseminasi buatan yang pada awalnya bertujuan untuk membantu pasangan suami-isteri untuk mendapakan keturunan. Dalam hal ini, para ulama sepakat untuk memperbolehkannya dengan syarat sperma dan ovum dari suami istri kemudian ditranplantasikan ke dalam rahim istri (wanita pemilik ovum). Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, praktek bayi tabung dan inseminasi buatan ini sudah berkembang ke dalam bentuk-bentuk yang dilarang oleh agama yang salah satu adalah bayi tabung atau inseminasi buatan yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri kemudian ditranplantasikan ke dalam rahim wanita lain.

Praktek seperti ini biasanya dikenal dengan istilah sewa rahim.

Surrogacy atau pengganti secara umum hanyalah dilihat sebagai alternatif dari adopsi, walau sebenarnya bisa lebih luas dari itu.

Surrogacy tidak saja terkait dengan adopsi yang sementara ini kita kenal, dalam beberapa kasus bahkan sebuah adopsi bisa menyertakan sebuah kelahiran. Informasi ini merupakan presentasi sederhana dan dimaksudkan untuk menyediakan gambaran ringkas yang tidak ada kaitannya dengan tindakan medis maupun hukum.

Sewa rahim / rahim pinjaman sering disebut juga surrogate mother (Ibu pengganti), yaitu seorang wanita yang mengadakan perjanjian dengan pasangan suami istri yang mana si wanita bersedia mengandung benih dari pasangan suami istri infertil tersebut dengan imbalan tertentu.

Berdasarkan sumber-sumber dan tinjauan pustaka yang penulis temukan, dapat disimpulkan bahwa praktek sewa rahim ini akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih banyak daripada manfaat yang didapat.

yunitia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun