Nilai dan norma wajib dalam berpolitik
A. Pengertian nilai moral dan norma
  a. Pancasila adalah dasar berdirinya suatu negara dalam Pancasila mengandung nilai-nilai di dalamnya tidak hanya dijadikan dasar negara Pancasila juga dijadikan dasar politik di dalam tata negara nilai suatu bernegara ada 3 bagian mulai dasar, instrumen, dan praktis.
1. nilai dasar atau nilai asas yang diambil dari budaya Indonesia yang abstrak tidak dapat diamati melalui panca indra melainkan dasar tersebut berkaitan dengan perbuatan atau tingkah laku seseorang yang bersifat nyata
2. Nilai instrumen diambil dari nilai dasar jadi pedoman dari pelaksanaan dari nilai-nilai dasar dan mewujudkan nilai umum yang positif
3. Nilai praktis nilai yang diambil di setiap saat dalam kehidupan bernegaraPerlu kita ketahui bahwa semua nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara ini semua bersumber dari norma-norma Pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia
b. Moral yang mana kita ketahui definisinya perilaku yang baik atau buruk tentang perbuatannya maka dapat kita simpulkan bahwa moral menunjukkan budi pekerti yang baik atau beretika di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Contoh moral suatu bangsa adalah Pancasila yang dapat mencerminkan moral negara
c. Norma norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara dan harus tunduk kepadanya
Pancasila sebagai nilai pertahanan dan keamanan
pertahanan suatu negara tidak luput dari penegak hukum yang memiliki pengalaman di bidang hukum dan mempunyai moral yang mulia agar dapat menjalankan norma norma hukum dengan baik karena di setiap warga negara tidak ada yang kebal hukum baik itu dari kalangan penegak hukum juga rakyat sipil biasa
d. Hubungan nilai norma dan moral nilai atau perilaku warga negara dijadikan pedoman penghayatan pengamalan Pancasila beserta norma-normanya yang terkandung di dalamnya yang membuat suatu bangsa bermoral atau berbudi pekerti etika atau boleh juga disebut beradab dan terbukti dalam 10 butir-butir Pancasila.
1. Mengakui dan memperlakukan manusia    sesuai dengan harkat dan martabatnyaÂ