Menurut wikipedia, pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Pelecehan seksual menjadi berita yang menggemparkan bagi masyarakat Indonesia di tahun 2014. Tidak disangkal lagi jika pelecehan seksual sudah ada sejak beberapa tahun belakangan yang muncul dalam media massa baik media cetak maupun elektronik. Terlebih pelecehan seksual merupakan sesuatu yang tabu bagi masyarakat. Ini mengingat negara Indonesia adalah negara yang notabene sebagai negara yang menganut berbagai agama yang menentang adanya pelecehan seksual.
Terlebih dengan mencautnya berita tentang pelecehan seksual di media massa akhir-akhir ini mulai menjadi kontroversi di masyarakat. Bagaimana tidak, jika ada anak kecil yang menjadi korban pelecehan seksual oleh orang dewasa? Betapa tidak mempunyai martabatnya orang dewasa yang melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Kasus ini bermula saat orang tua salah satu siswi di Jakarta Internasional School (JIS) melaporkan adanya pelecehan seksual yang terjadi pada anaknya di dalam lingkungan sekolah. Setelah adanya kejadian itu banyak dari anggota masyarakat yang melakukan pelaporan juga tentang kasus pelecehan seksual. Dari banyaknya informasi yang didapatkan ternyata di Indonesia banyak terjadi kasus pelecehan seksual yang korbannya rata-rata anak di bawah umur.
Berdasarkan data KPAI, pada Januari hingga Mei 2014, pengaduan kekerasan seksual terhadap anak mencapai lebih dari 400 aduan. Menunjukkan bahwa kejahatan pelecehan seksual pada anak sangat marak dilakukan di dalam masyarakat Indonesia. Biasanya yang melakukan adalah orang-orang terdekat atau yang mengerti tentang keseharian dari si anak. Hal ini sangat miris jika dilihat dari kacamata hukum maupun moral. Dari sisi hukum, pelaku kejahatan pelecehan seksual hanya di hukum selama 3 tahun sampai 15 tahun saja. Tidak ada hukuman yang lebih berat dari ini, padahal korban dari pelecehan seksual akan trauma berkepanjangan selama hidupnya dan mengganguu psikisnya. Hukuman yang diberikan ini tidak setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku kejahatan seksual.
Sedangkan jika melihat dari kacamata moral, kasus pelecehan seksual merupakan perbuatan yang keji bagi korbannya, terutama yang menjadi korban di sini kebanyakan anak-anak di bawah umur. Moral pelaku telah rusak, tidak ada lagi rasa kasihan dan pengendalian diri dalam diri pelaku pelecehan seksual. Moralnya telah terkikis dengan nafsu yang ada dalam diri pelaku. Akibatnya korban akan menjadi trauma yang akan berpengaruh pada perkembangan moral anak. Anak akan cenderung menutup diri yang ujung-ujungnya moral anak tidak dapat berkembang dengan baik. Hal Ini juga disebabkan karena dari pihak masyarakat yang terkadang mengucilkan juga korban pelecehan seksual. Ini akan menjadikan si korban semakin terpuruk.
Semoga dengan berbagai macam kasus pelecehan seksual yang ada di Indonesia, dari pihak orang tua, masyarakat dan pemerintah lebih menekan dan menghentikan kasus pelecehan seksual ini. Upaya yang dapat dilakukan dengan lebih memperketat pergaulan anak-anak dan mengawasinya, serta memberikan pemahaman tentang pelajaran seks. Ini dimaksudkan agar si anak paham akan arti seks secara keseluruhan. Kemudian dari pihak masyarakat adalah kunci dari upaya pencegahan pelecehan seksual. Masyarakat harus menjadi penjaga atau benteng untung memerangi pelecehan seksual di lingkungannya. Perlu dalam masyarakat dilakukan penyuluhan dan masyarakat juga melakukan pengawasan tentang pelecehan seksual yang dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Jika masyarakat mengetahui tentang kasus pelecehan seksual, maka masyarakat harus segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Sedangkan dari pihak pemerintah seyogyanya untuk berperan aktif dalam meninjau kembali hukuman yang layak dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual. Akan adil jika pelakunya di hukum seumur hidup dan dikebiri agar para pelaku tidak melakukannya lagi. Semoga saja dengan adanya hal ini dapat menjadinya warga negara merasa aman dalam hidup bermasyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H