Mungkin kita sering kali mendengar tentang Profesi Akuntan dan Akuntan Publik, tetapi apa kah kamu tau apa perbedaan dari kedua nya? Profesi Akuntan dan Akuntan Publik adalah dua profesi yang berbeda, statement tersebut dapat dilihat dari peran akuntan dan akuntan publik pada suatu organisasi atau pada suatu perusahaan. Akuntan berperan dalam menyajikan atau mengolah dan menginformasikan laporan keuangan, agar dapat membantu pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan, sedangkan akuntan publik berperan dalam menguji kualitas dan kredibilitas laporan keuangan yang dibuat oleh akuntan. Akuntan dan Akuntan Publik merupakan profesi yang diatur regulasinya oleh pemerintah.
Apa itu Regulasi? Regulasi adalah konsep abstrak pengelolaan sistem yang kompleks sesuai dengan seperangkat aturan dan tren. Regulasi memiliki artian berbeda disetiap konteks atau sektornya. Contohnya :
- Dalam bisnis, regulasi mandiri industri terjadi melalui organisasi regulasi mandiri dan asosiasi perdagangan yang memungkinkan industri untuk menetapkan dan menegakkan aturan dengan keterlibatan pemerintah yang lebih sedikit; dan,
- Dalam psikologi, teori pengaturan diri adalah studi tentang bagaimana individu mengatur pikiran dan perilaku mereka untuk mencapai tujuan.
Pemerintah mengeluarkan Regulasi Mengenai PRofesi akuntan dan Akuntan Publik ( UU No. 5 Tahun 2011) untuk memberi pengetahuan serta menegaskan tatanan regulasi yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat, dengan mempertimbangkan hal -- hal sebagai berikut :
a. Untuk membangun pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
b. Menegaskan bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien
c. serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan;
d. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik;
Â
Yang akan kita bahas adalah Regulasi Mengenai Profesi Akuntan dan Akuntan Publik Menurut UU No. 5 Tahun 2011.Â
Akuntan memiliki arti : ahli akuntansi yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.