Mohon tunggu...
Yunita Indriyani
Yunita Indriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Energy Security

Co 10

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara terhadap Perekenomian Nasional dan Pertahanan Negara

16 Agustus 2022   21:20 Diperbarui: 16 Agustus 2022   21:27 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No 3 Tahun 2020 dimana produksi Batubara diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25%. 

Kebijakan larangan ekspor Batubara yang sempat terjadi di awal tahun 2022 berdampak pada hubungan bilateral dengan negara lain dan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia Kadin Arsjad Rasjid P, larangan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan pelaku usaha.

Besarnya kebutuhan Batubara dalam negeri dan Persentase Minimal Penjualan Batubara Dalam Negeri (PMPBDN) merupakan suatu besaran yang dinamis dan dapat berubah setiap waktu sehingga harus dihitung misal setahun sekali dengan melibatkan Pemerintah, Menteri ESDM, Direktur Jenderal Minerba, Menteri Perindustrian, Asosiasi Industri Pemakai Batubara (Konsumen), Asosiasi Perusahaan Produsen Batubara, dan Asosiasi Perusahaan Niaga (trader). 

Dalam memenuhi kebutuhan energi di Indonesia harus mengutamakan rantai distribusi/pasokan serta pemanfaatan energi baru dan terbarukan demi menjaga ketahanan energi yang berprinsipkan pada 4A+1S. 

Keberhasilan perencanaan kebutuhan Batubara berkaitan dengan keberlangsungan industri domestik dalam mendukung perekonomian dan kestabilan nasional. 

Pada konsep energi mendukung pertahanan, energi diperlukan pada infrastruktur dan logistik pertahanan secara operasional dan teknis di masa damai, kritis maupun perang sedangkan implementasi pertahanan mendukung energi yaitu sistem pertahanan negara yang bersifat semesta yang menjadikan TNI sebagai komponenen utama didukung peran aktif seluruh rakyat dan sumber daya nasional dalam menjaga objek vitas nasional (obvitnas) terutama didaerah perbatasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun