Laut China Selatan menjadi kekayaan sumber daya alam telah lama menjadi kawasan ranah konflik, jalur pelayaran strategis sebagai bentuk klaim maritim yang tumpang tindih termasuk China, Filipina, Malaysia, Brunei, Vietnam dan Taiwan. Aktivitas China semakin agresif pada lautan China Selatan menimbulkan ketegangan dan kekhawatiran regional termasuk Pembangunan pulau buatan, militerisasi, dan patroli maritim yang intensif. Klaim “Sembilan Garis Putus” mencakup wilayah laut China Selatan bertentangan hukum internasional dan konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS, 1982). Kekhawatiran intensif bagi kawasan Indonesia, menyatakan bahwa tindakan china tindak hanya melanggar hak maritim negara lain, melainkan berpotensi memicu konfrontasi militer sehingga mengganggu stabilitas regional. Situasi laut China Selatan bagaikan perseteruan bom waktu yang berdetak, urgensi jika tidak ditangani menimbulkan ledakan krisis maritim dengan konsekuensi luas.
Potensi krisis Maritim ditangani secara hati-hati dan diplomasi konflik laut China Selatan bagi perdagangan global berpotensi merugikan ekonomi negara kawasan Indonesia, serta mengganggu jalur pelayanan internasional, konfrontasi militer mengganggu stabilitas keamanan regional dapat mengakibatkan kerusakan material secara signifikan.
Dampak bagi Indonesia sebagai maritim terbesar se- Asia Tenggara, bahwa negara Indonesia menjadi kepentingan strategis dalam menjaga stabilitas keamanan laut China Selatan berdampak negatif bagi Indonesia melalui aspek pelanggaran kedaulatan sehingga aktivitas laut Natuna Utara termasuk Zona Ekonomi Eksklusif di Indonesia, sehingga membahayakan kedaulatan maritim dengan konflik laut China Selatan mengakibatkan gangguan keamanan maritim berisiko meningkatkan perompakan, pembajakan, penyeludupan sebagai tindak illegal. Gangguan stabilitas laut China Selatan mengganggu jalur pelayaran internasional bagi perdagangan Indonesia mengakibatkan kerugian ekonomi nasional. Eskalasi yang timbul akibat ketegangan di laut China Selatan berpotensi konflik regional menyeret Indonesia lebih luas dengan konsekuensi serius bagi stabilitas keamanan nasional.
Tanggapan Indonesia dengan menyelesaikan perdamaian sesuai hukum internasional dengan memainkan strategi penting dalam peran menenangkan situasi di laut China Selatan melalui forum regional seperti Asean dan ARF. Kepemimpinan Indonesia mendorong percakapan dialog dan konsesus di wilayah negara klaim, mencari solusi secara aktif dengan terlibat dalam upaya diplomasi bilateral dan multilateral sebagai solusi damai dan permanen bagi sengketa laut China Selatan. Langkah strategis Indonesia sebagai upaya menjaga kedaulatan dan kepentingan di laut China Selatan melalui peningkatkan kapasitas pertahanan angkatan laut memerangi dan pasukan udara dalam menjaga kedaulatan maritim, kesadaran publik mengenai dorongan partisipasi masyarakat berperan kampanye kedaulatan maritim.
Era situasi memanas Indonesia dengan memiliki garis pantai, dalam berkontribusi penyelesaian secara damai. Indonesia menetapkan potensi regional melalui prinsip dan kebijakan luar negeri berkomitmen terhadap prinsip-prinsip konvensi hukum laut perserikatan bangsa dengan dasar klaim. Kebijakan luar negeri Indonesia menganut paham bebas aktif dengan memprioritaskan penyelesaian konflik era bom waktu meledak secara damai melalui diplomasi dan dialog sebagai pihak netral dan mediasi perselisihan.
Garis besar Indonesia memiliki pulau-pulau kecil dan terumbu karang dengan ketegasan Indonesia melindungi kedaulatan maritim dengan patroli maritim secara berkala, tekanan-tekanan dari negara besar membuat kawasan Indonesia mempertahankan tekanan eksternal dengan memainkan peran proaktif dan konstruktif memainkan peran krusial menghindari krisis maritim dan perdamaian stabilitasi kawasan. Negara mempunyai kepentingan dalam hal ekonomi, politik dan kepentingan mempertahankan kawasan nasional dengan hubungan eksternal mengakibatkan integrasi yang kolektif sehingga tantangan besar bagi integrasi menciptakan stabilitas politik keamanan dengan hubungan baik antar negara non-klaim sebagai tindakan penyelesaian sengketa laut China Selatan. China Selatan tidak memiliki hak dasar atas pengklaiman wilayah perairan sehingga pemerintah China Selatan tidak menyetujui.
Sengketa teritorial merupakan sumber produksi kepentingan ekonomi secara domestik sehingga menimbulkan pertentangan kontradiksi mengambil keputusan secara kolektif. Persaingan teritorial sebagai strategi intensif ketidakstabilan kawasan laut China Selatan. Asean menerapkan tantangan mengangkat isu perairan menuju ide resolusi dan penyelesaian sengketa. Indonesia menerapkan pengembangan sumber daya melalui kualitas personil maritim dengan pelatihan navigasi, oseanografi dan hukum laut sebagai bentuk peran krusial potensi ancaman laut China Selatan. Kerja sama pembentukan penanggulangan bencana laut, perlindungan lingkungan dengan ketergantungan positif memposisikan sebagai peran fasilitator dan mediator perdamaian atas negara-negara yang bersengketa di posisi netral kebijakan bebas aktif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H