Identitas Buku
➢ Judul Buku: Sosiologi Hukum
➢ Penulis: Dr. Muhammad Ridwan Lubis, S.H., M.Hum. dan Dr. Cut Nurita, S.H., M.H.
➢ Penerbit: PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA
➢ Tahun Terbit: Mei 2023
➢ Halaman: 1-150
Reviewer : Yunita Dian Utami
NIM : 222111099
Berikut adalah Hasil Review Buku
Bab I: Sejarah dan Dasar Pemikiran Lahirnya Sosiologi Hukum
Bab ini menjelaskan asal usul kelahiran sosiologi hukum, mulai dari pengaruh filsafat hukum dan sosiologi. Beberapa pemikiran besar seperti dari John Austin (formalisme hukum) dan Hans Kelsen (teori hukum murni) memberikan landasan bagi pemahaman bahwa hukum adalah produk sosial dan bagian dari interaksi manusia di masyarakat. Bab ini juga menyoroti kontribusi dari tokoh-tokoh seperti Von Savigny dan Sir Henry Maine dalam menghubungkan hukum dengan kebudayaan dan sejarah.
Bab II: Pengertian dan Ruang Lingkup Kajian Sosiologi Hukum
Pada bab ini, penulis memberikan definisi sosiologi hukum dari berbagai perspektif, termasuk dari tokoh seperti Satjipto Rahardjo dan Donald Black. Sosiologi hukum dipandang sebagai cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum diinterpretasikan dan diterapkan dalam konteks sosial. Bab ini menekankan pentingnya mempelajari sosiologi hukum untuk memahami hukum sebagai fenomena sosial.
Bab III: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Keberadaan Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan
Bab ini memberikan pengertian dasar hukum serta fungsinya dalam masyarakat. Penulis menjelaskan tujuan hukum yang berfokus pada menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Ada juga pembahasan tentang hukum sebagai ilmu pengetahuan, yang menggarisbawahi bahwa hukum tidak hanya sebatas aturan normatif tetapi juga terkait dengan aspek-aspek sosiologis dan empiris.
Bab IV: Fungsi Hukum dalam Masyarakat
Dalam bab ini, hukum dilihat sebagai sarana pengendalian sosial dan rekayasa sosial (social engineering). Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan juga sebagai instrumen perubahan sosial. Konsep hukum sebagai integrasi sosial juga dibahas, dengan penekanan pada peran hukum dalam menyatukan masyarakat yang majemuk.
Bab V: Pluralisme Hukum
Bab ini membahas konsep pluralisme hukum, yaitu keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat, seperti hukum tradisional dan hukum modern. Keterkaitan antara keduanya dijelaskan, serta bagaimana hukum modern seringkali bertindak sebagai pengganti atau penambah dari sistem hukum tradisional yang sudah ada.
Bab VI: Struktur Sosial dan Hukum
Bab ini menjelaskan bagaimana struktur sosial mempengaruhi penerapan dan efektivitas hukum. Struktur sosial, yang mencakup hierarki masyarakat, peran sosial, dan kekuasaan, memiliki dampak besar terhadap bagaimana hukum diterima dan dijalankan di masyarakat. Penulis menyoroti bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosialnya.
Bab VII: Budaya Hukum dan Penegakan Hukum
Bab ini membahas tentang budaya hukum, yang merupakan sikap dan perilaku masyarakat terhadap hukum. Budaya hukum penting dalam menentukan efektivitas penegakan hukum, di mana penegakan hukum yang sukses bergantung pada sejauh mana hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang diakui oleh masyarakat.