Mohon tunggu...
Yunita Dian Puspita Sari
Yunita Dian Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Seorang mahasiswa yang sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Natura sebagai Kepastian Hukum dalam Mencapai Keadilan Sosial

12 Januari 2024   15:10 Diperbarui: 14 Januari 2024   15:01 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Keadilan sosial merupakan pondasi yang harus digunakan pada setiap kebijakan di Indonesia. Nilai keadilan sejatinya sudah terpatri pada bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Hal tersebut ditunjukkan dengan usaha bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan Indonesia yang ditunjukkan dengan tidak setujunya terhadap segala bentuk penjajahan di dunia. Oleh karena itu, nilai keadilan sosial tidak dapat dipisahkan dari Indonesia sehingga produk pemerintah seperti berbagai macam peraturan dan kebijakan harus diilhami dengan nilai keadilan sosial. Pada dasarnya, keadilan sosial merupakan sebuah konsep mengenai distribusi sumber daya, keuntungan, dan beban dalam masyarakat secara adil dan merata. Keadilan sosial memiliki tujuan untuk memastikah bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mengakses sumber daya dan memanfaatkan kemajuan masyarakat tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau karakteristik lainnya (Panjaitan, 2023). Terdapat tiga poin penting mengenai keadilan sosial yaitu, yang pertama distribusi sumber daya yang adil sehingga tidak ada pihak yang ditinggalkan. Kedua, penghapusan segala bentuk distriminasi. Ketiga, adanya perlindungan terhadap kesenjangan sosial.

Salah satu produk pemerintah untuk mencapai keadilan sosial adalah dengan menerapkan peraturan dan kebijakan terkait perpajakan. Keadilan sosial tersebut sesuai dengan fungsi pajak sebagai alat distribusi yang menekankan pada pemerataan dan keadilan masyarakat. Fungsi pajak sebagai alat distribusi memiliki arti bahwa pajak dapat digunakan sebagai alat pemerataan penghasilan (Wahyudi, 2022). Pajak dipungut dari masyarakat yang memiliki penghasilan lebih. Hasil dari pemungutan tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, dalam prakteknya masih banyak permasalah terkait kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perapajakan, seperti penghindaran pajak yang sering dilakukan pegawai di level berpendapatan tinggi melalui fasilitas-fasilitas nontunai yang mereka terima.

Oleh sebab itu, pada tahun 2023 pemerintah mulai menerapkan pajak natura atau kenikmatan melalui PMK-66/2023 sebagai wujud upaya pemerintah dalam keadilan. Pajak natura atau kenikmatan merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau tunjangan selain uang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Penerapan pajak ini juga ditujukkan untuk meminimalisasi celah penghindaran pajak bagi pegawai yang menerima fasilitas eksklusif. Keberadaan Pajak Natura ini setidaknya mendekatkan kita pada keadilan sosial dalam konteks pemerataan pendapatan dan keadilan perpajakan agar kontribusi setiap orang dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama dapat berjalan dengan seimbang.

Adanya PMK-66/2023 ini hadir untuk memberikan kepastian hukum untuk pajak natura sekaligus membantu tercapainya keadilan sosial. PMK-66/2023 ini cukup rinci dalam mengatur dan mengidentifikasi obyek yang perlu dikenakan pajak penghasilan. Selanjutnya, berdasarkan pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dijelaskan bahwa obyek pajak penghasilan adalah apapun yang memiliki nilai ekonomis dan menambah kekayaan dari subyek pajak. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa apa yang dapat menjadi obyek pajak penghasilan bukan hanya uang namun juga bisa dalam bentuk natura atau kenikmatan yang dapat menambah kekayaan. Misalnya, pemberian fasilitas eksklusif pada karyawan. Faktanya, pemberian fasilitas nontunai seperti smartphone kepada karyawan tentunya tidak dapat dikatakan memiliki nilai yang setara karena harga smartphone sendiri bervariasi. Smartphone tersebut dapat memiliki harga hingga 15 juta rupiah bahkan lebih, sementara ada smartphone yang hanya memiliki harga di bawah satu juga. Apabila tidak ada aturan yang mengikat dalam pemberian natura dan/kenikmatan ini maka bentuk pemberian fasilitas mahal yang termasuk objek pajak penghasilan ini bisa dihilangkan dan akan sangat merugikan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak. 

Dengan demikian, dengan adanya sistem pajak natura ini, maka setiap orang akan mendapatkan keadilan sosial karena semua hal yang menambah nilai kekayaan ekonomi mereka akan dikategorikan sebagai obyek pajak penghasilan sehingga kontribusi setiap orang dalam mencapai kemakmuran melalui pajak dapat berjalan secara maksimal. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun