Mohon tunggu...
yunita anggraini
yunita anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law

27 November 2023   21:44 Diperbarui: 27 November 2023   22:08 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 4 untuk memenuhi tugas mata kuliah sosiologi hukum yang diampu oleh bapak Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag.

Angga Febri Novaldo (212111110)

Nawang Azzahra (212111317)

Yunita Anggraini (222111049)

1. Apa pengertian legal pluralism ?

legal pluralism merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum atau norma hukum yang berdampingan dalam satu wilayah atau masyarakat. Ini mencakup interaksi antara hukum negara, hukum adat, hukum agama, atau sistem hukum lainnya yang diterapkan secara bersamaan.Progressive law adalah pendekatan hukum yang menekankan pada perubahan positif dalam masyarakat dan peningkatan keadilan. Ini melibatkan upaya untuk menciptakan, mengubah, atau mengembangkan hukum dengan tujuan meningkatkan hak-hak individu, kesetaraan, dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.Dalam konteks legal pluralism, pendekatan progressive law dapat mencakup upaya untuk memastikan bahwa berbagai sistem hukum yang berdampingan diakui secara adil, serta bekerja untuk mengarahkan perubahan hukum menuju keadilan, hak asasi manusia, dan inklusivitas.

2. Mengapa legal pluralism masih berkembang dimasyarakat ?

Legal pluralism terus berkembang dalam masyarakat karena keberagaman kultural, etnis, dan sejarah yang menciptakan kebutuhan akan pengakuan dan penanganan sistem hukum yang beragam. Keanekaragaman ini, bersama dengan ketidaksetaraan dalam sistem hukum formal dan keinginan untuk melindungi hak asasi manusia, mendorong perkembangan legal pluralism. Sistem ini memberikan ruang bagi adaptasi terhadap perubahan, menyediakan solusi lokal, dan merespons kebutuhan otonomi lokal dalam mengelola urusan hukum mereka sendiri.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam Masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

-kritik pluralisme hukum terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat yaitu alat bantu bagi negara dalam proses pembentukan hukum dan pembangunan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat ke depannya,Pluralisme hukum memang tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Akan tetapi, pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara (para legislator) serta  masyarakat secara luas bahwa disamping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara dan bahkan berkompetisi satu sama lain,Pluralisme hukum hadir untuk memberikan perspektif keberagaman sistem normatif pada Pemerintah, Legislator baik di tingkat pusat maupun daerah, dan aparat penegak hukum

-kritik progresif law terhadap hukum yang ada di Indonesia konsep yang relevan dan kontekstual dengan kebutuhan hukum Indonesia, kajian hukum progresif pertentangannya dengan positivisme hukum karena progresif law memiliki opini bahwa hukum diciptakan untuk manusia bukan manusia untuk hukum,progresif law juga mengkritik penegak hukum yang ada di Indonesia,penegak hukum harus konsisten dlam mewujudkan perubahan bentuk kualitas pelayanan yang ada di Masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun