Pengertian hukum waris menurut pndangan hukum islam adalah suatu aturan yang mengatur peralihan atau pengalihan harta seseorang yang sudah meninggal kepada sanak ekliarga nya yang masih hidup, sanak keluarga yang masih hidup disebut dengan ahli waris.
Di indonesia, hukum waris diatur dalam KHI (kompilasi hukum islam) pada instruksi presiden nomor 1 tahun 1991. Kompilasi hukum islam mencakup beberapa hal yaitu tentang Perwakafan, Perkawinan dan hal hal Pewarisan, KHI sendiri berlandaskan atas Al-Quran & Hadist Rasulullah saw yang mana dipakai secara spesifik oleh Pengadilan Agama untuk menangani permasalahan pada masyarakat Islam di Indonesia.
dalam al-quran tercantum ayat yang menjelaskan tentang waris yaitu surat Al-baqarah ayat 180, surat An-Nisa ayat 11-12, Al-anfal ayat 75 dan Al-Ahzab ayat 6.
Lalu jika di indonesia Aturan waris islam tercantum pada Kitab II KHI yang berjudul "Hukum Kewarisan".
-Tata Cara pembagian Waris dalam islam
Dalam surah An-nisa ayat 11-12 adalah nisbahnya meliputi setengah (1/2), seperempat (1/4). Seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6).
-Hal yang dapat membatalkan warisan seseorang
*Budak
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak mendapat warisan sekalipun dari saudaranya, dikarenakan segala sesuatu yang menjadi milih seorang budak adalah milik tuan nya langsung
*pembunuhan
Ahli waris yang melakukan oembunuhan kepada pewaris (anak membunuh ayah/ibu nya) tidak mempunyai hak untuk mendapatkan warisan, hal ini berlandaskan kedapa sabda Rasulullah saw "Tidak ada seorang pembunuh pun berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya"