Mohon tunggu...
Yunita CarolineSutanti
Yunita CarolineSutanti Mohon Tunggu... Bankir - Do the best

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Deskripsi Pekerjaan Itu Penting?

22 Juni 2021   23:06 Diperbarui: 22 Juni 2021   23:22 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dekrispsi pekerjaan adalah pernyataan, informasi mengenai sebuah tugas atau tanggung jawab berdasarkan jabatan atau pekerjaan yang dilakukan yang tersusun secara teratur, detail dan jelas di dalam organisasi maupun di perusahaan. Deskripsi pekerjaan sangat penting untuk perusahaan. Mengapa penting? Karena untuk menghindarkan adanya terjadi perbedaan seperti pembagian tugas yang kurang adil , ataupun adanya perbedaan antara tanggung jawab maupun wewenang pada jabatan masing-masing.

Dekripsi pekerjaan ini juga punya manfaatnya , diantaranya :

a. Untuk mengindari adanya perbedaan tanggung jawab ataupun wewenang satu sama yang lain

b. Membantu karyawan dalam meningkatkan jenjang karir ataupun promosi lainnya

c. Membuat perencanaan untuk organisasi ataupun tim agak bisa lebih baik lagi prosesnya 

d. Membantu memperbaiki hal-hal yang kurang efisien di perusahaan seperti prosedur yang menyimpang, cara kerja, metode kerja agar leboh efektif dan efisien

Diharapkan dengan adanya dekripsi pekerjaan yang ada di perusahaan , maka tugas, tanggung jawab, dan wewenang karyawan yang satu maupun yang lain bisa selaras dan tidak adanya kesalapahaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun