Mohon tunggu...
Nur Wahyuni Salya
Nur Wahyuni Salya Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

senang photography, blog, musik jazz | Mampir yuk ke blog saya yunisalya.wordpress.com --> bebas berkomentar yah.. :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Driver Transportasi Umum Wajib Berlisensi

10 Desember 2014   19:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:36 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dari industribisnis.com

Sekarang adalah suatu keharusan sebagai seorang driver transportasi umum untuk memiliki lisensi. Baik taksi, shuttle bus, bus, bahkan angkot. Lisensi itu tidak sembarang pemberian ijin dari instansi/manajemen sebagai pemilik kendaraan kepada driver, tetapi lisensi dari suatu lembaga yang memberikan ijin kepada calon driver. Tidak harus lembaga sertifikasi profesi, seperti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), tetapi cukup dengan semacam lembaga yang menguji kelayakan untuk calon pengemudi kendaraan umum. Sedangkan BNSP hanya diperuntukkan untuk pengemudi yang menginginkan lisensi agar dapat menjadi driver profesional untuk era pasar global. Dalam arti, pengemudi bisa bekerja sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di era pasar global untuk meningkatkan kesejahteraan dengan memperhitungkan kompetensi dan pengalaman. Hal ini dilakukan dengan mengadakan sertifikasi profesi pengemudi (Dikutip dari : http://industri.bisnis.com/)

Nanpaknya hal tersebut harus segera dilaksanakan di Indonesia demi kenyamanan dan keselamatan penumpang, menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesejahteraan driver. Karena tidak dapat dipungkiri masih saja ada kejadian yang tidak menyenangkan saat kita menggunakan transportasi publik. Entah penerapannya yang tidak dilaksanakan dengan baik atau perijinannya yang dipaksakan meluluskan calon driver atau masih rendahnya tingkat ketaatan berlalu lintas. Seringkali untuk angkutan kota (angkot) terkadang menggunakan supir tembak, yaitu supir yang tidak diberikan ijin secara resmi oleh Organda (Organisasi Pengusaha Angkatan Darat) untuk mengemudikan angkutan tersebut. Keduanya bisa jadi penyebab. Di Kota Bandung sendiri, para pengemudi angkutan kota menggunakan seragam sebagai penanda bahwa ia adalah sopir yang diberikan ijin mengemudi, tapi belum seluruh jurusan angkutan kota. Terkadang tiba-tiba masuk supir tembak menggantikan supir aslinya. Perlu tindakan yang serius dalam menangani hal ini. Belum lagi kemarin, di pemberitaan TV Nasional seorang driver taksi terlibat aksi perampokan penumpangnya. Padahal perusahaan taksi tersebut merupakan nama yang terkenal. Maka, perlu waspada terhadap pemberian lisensi. Nah, tadi pagi saya alami sendiri. Dengan menggunakan shuttle bus saya pergi ke kantor. Di jalan tol, si pengemudi hampir menabrak truk. Ia hendak menyalip truk yang berada di kanan, masuk ke kiri dan ternyata disana ada truk lagi. Ia banting ke kiri lagi mendekati pembatas jalan dan hampir menyerempet seseorang yang sedang berjalan di pinggir jalan tol (Kenapa juga ada orang yang jalan di tol?) Kontan semua penumpang berteriak dan mengingatkan si driver. Perempuan yang duduk paling depan berteriak, "Awas, itu orang Pak, itu orang Pak!" Yang lain panik berkata, "astagfirullah, astagfirullah..." Saya dag dig dug tak henti mengucapkan, "Ya Allah, Ya Allah....." Dan entah kenapa kaca mobil depan samping, pecah dan akhirnya jatuh. Saya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak manajemen shuttle bus. Menurut mereka, pihaknya akan menindaklanjuti driver tersebut. Near miss, hampir kecelakaan terjadi. Begitulah, maka pemberian lisensi terhadap driver harus benar-benar bijak dan hati-hati. Semoga Indonesia dapat segera menerapkannya.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun