Pengertian Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (pemegang polis), dimana tertanggung menyanggupi untuk membayar sejumlah uang pertanggungan jika tertanggung menderita kerusakan, kerugian atau kehilangan barang atau kepentingan yang dapat diasuransikan. peristiwa yang tidak pasti dan disengaja berdasarkan kehidupan atau kematian manusia.
Sejarah Asuransi Islam
Praktek asuransi telah ada sejak sebelum Nabi Muhammad SAW. Asuransi merupakan budaya yang berasal dari suku Arab kuno. Usaha asuransi disebut aqilah. Sejarah perkembangan asuransi syariah dimulai pada tahun 1979, ketika Sudan Insurance Company didirikan di Sudan. asuransi syariah. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang pertama memperkenalkan asuransi syariah.Â
Di tahun ini juga, Perusahaan Asuransi Jiwa Uni Emirat Arab juga masuk ke asuransi syariah dalam wilayah Arab. Saat itu, asuransi syariah juga dikenal di Swiss, ditandai dengan berdirinya asuransi syariah bernama Dar al Ml al Islam pada tahun 1981, yang kemudian membawa asuransi syariah ke Jenewa. Di Eropa, asuransi syariah yang kedua bernama Islamic Takafol Company (ITC), yang didirikan di Luksemburg pada tahun 1983, diikuti oleh beberapa negara lain.
Terdapat beberapa jenis asuransi syariah yaitu:
- Asuransi kesehatan
- Asuransi jiwa (life insurance)
- Anuitas (annuity)
- Asuransi jiwa berjangka
Asas Asuransi Syariah
Prinsip asuransi syariah adalah kontribusi gotong royong (takaful/ta'awun) masing-masing peserta membantu peserta lain yang berkeinginan dan menciptakan rasa aman ketika ada risiko di antara peserta. Asuransi syariah memiliki beberapa prinsip yang diterapkan dalam kehidupan yaitu prinsip tanggung jawab bersama dalam kehidupan kita, kita selalu diajarkan untuk bertanggung jawab dalam melakukan sesuatu. Dan saling membantu sebagai manusia adalah membantu sebagai sesama manusia
Perbedaan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional
Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah, sedangkan asuransi syariah memiliki akad yang membantu dan melindungi banyak pihak yang berinvestasi dalam aset dan memberikan pengembalian atas risiko tertentu sesuai dengan akad syariah. Ketika asuransi konvensional adalah kontrak antara dua pihak atau lebih, premi dibayarkan kepada penanggung untuk kerugian, kerugian, kerugian.
Perbedaan Antara Perjanjian Tabarru Dan Perjanjian Tijarah