Mohon tunggu...
Yuninda Arinda
Yuninda Arinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Makin banyak membaca, Makin banyak informasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tren "Halal Lifestyle" Menjadi Peluang bagi Sektor Industri Halal

28 Maret 2022   08:00 Diperbarui: 28 Maret 2022   08:05 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai seorang Muslim memiliki kewajiban untuk menggunakan dan mengonsumsi segala sesuatu atau produk yang sudah terbukti kehalalannya. Halal sendiri dapat diartikan sebagai segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan dalam agama Islam. Kriteria halal bukan hanya dari sumbernya, melainkan dilihat dari mulai proses produksi hingga distribusi. 

Akhir-akhir ini, gaya hidup yang halal sedang populer di kalangan masyarakat dengan istilah 'halal lifestyle' yang merupakan sebuah cara individu untuk menjalani kesehariannya sesuai dengan prinsip syariah dan dapat diterapkan oleh semua orang. Halal lifestyle dapat dikatakan sesuai dengan fitrah manusia yang selalu mengedepankan kesehatan, kebersihan dan kenyamanan. Terlebih lagi pada saat pandemi covid-19, memprioritaskan kesehatan dan kebersihan pada berbagai kalangan masyarakat semakin meningkat.

Berbicara mengenai halal, tak lepas dari peran industri halal. Sektor industri halal terdiri dari industri makanan-minuman halal, kosmetik, farmasi, perjalanan ramah muslim, busana muslim, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa per 31 Desember 2021. Jumlah tersebut setara dengan 86,9% dari populasi seluruh penduduk Indonesia yang mencapai 273,32 juta orang. 

Sehubungan dengan hal itu, jika semakin banyak penduduk yang terpengaruh dan termotivasi mengikuti gaya hidup yang bersifat halal, akan menjadi sebuah peluang bagi perkembangan sektor industri halal di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi penduduk Muslim terbesar harus mampu memanfaatkan besarnya potensi pasar produk halal. Bahkan bukan hanya untuk penduduk Muslim saja, penduduk non-muslim juga dapat menjadi konsumen dari produk halal karena dilihat dari segi manfaatnya untuk kesehatan dan kenyamanan.

Artikel ini disusun oleh Yuninda Arinda Putri, seorang mahasiswi aktif Ilmu Ekonomi Syariah IPB untuk memenuhi penugasan pada mata kuliah Manajemen Produk Halal dengan Dosen Pengampu Ibu Ranti Wiliasih, M.Si.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun